Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Rp 20 M Dianggarkan untuk Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi di APBN 2019

* Pemkab Karo Tampung Anggaran Pembebasan Lahan di PAPBD 2018
- Selasa, 23 Oktober 2018 16:26 WIB
477 view
Medan (SIB) -Komisi D DPRD Sumut menegaskan kelanjutan pelebaran Jalan Jamin Ginting   jurusan Kabanjahe - Berastagi sudah dianggarkan dalam APBN TA 2019 sebesar Rp20 miliar, sehingga diharapkan kepada BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Sumut terus berkordinasi dengan Pemkab Karo  melakukan pembebasan lahan di sisi kiri kanan jalan, agar tidak terkendala dalam pembangunannya.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Donald Lumbanbatu kepada wartawan, Rabu (17/10) ketika dihubungi melalui telepon seusai bertemu dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) di Jakarta. 

"Kita memperoleh informasi di Kementerian PUPR di Jakarta, bahwa anggaran kelanjutan pembangunan jalan nasional jurusan Kabanjahe - Berastagi sudah dialokasikan di APBN TA 2019. Kita berharap agar Pemkab Karo segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembebasan lahan yang terkena pelebaran," ujar Baskami.

Jika tidak, tambah Baskami dan Donald, Kementerian PUPR telah melontarkan ancaman akan mencoret dan memindahkan anggaran tersebut ke kabupaten atau provinsi lain yang tidak memiliki masalah menyangkut pembebasan lahan.

"Kalau tidak ada rintangan, pelebaran jalan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2019 dengan anggaran berkisar Rp20 miliar sepanjang 2 Km dengan lebar 20 meter plus parit di kiri-kanan jalan," ujar Baskami yang juga Ketua F-PDI Perjuangan itu.

Dari penjelasan Kementerian PUPR kepada Komisi D, ujar Baskami, mereka tidak mau terulang kembali seperti pelaksanaan pembangunan pelebaran Jalan Kabanjahe - Berastagi tahap pertama yang dilaksanakan pada awal 2017 sepanjang 2,3 Km dengan anggaran Rp32 miliar dari APBN 2017 yang keseluruhannya tidak bisa dibebaskan.

Kasus pelebaran tahap pertama, ada salah satu titik lokasi di ruas jalan yang terkena pelebaran tidak dapat dilaksanakan, karena belum dibebaskan Pemkab Karo. Sampai saat ini, titik ruas jalan itu sangat rawan kecelakaan, karena terjadi penyempitan jalan.

Pelebaran tahap kedua yang rencananya mulai dibangun pada 2019 ini, ujar Donald, diharapkan berjalan lancar. Namun perlu diketahui apakah rencana pelebaran jalan ini sudah dibebaskan atau belum. Jika belum, Pemkab Karo harus segera membebaskannya, agar tidak lagi tertunda pembangunannya.


Berkaitan dengan itu, Baskami dan Donald mendesak BBPJN Sumut agar terus berkordinasi dengan Pemkab Karo dalam hal pembebasan lahan, agar kelanjutan pembangunan jalan nasional ini tidak sampai terkendala yang  merugikan masyarakat dan pembangunan di Karo.

TAMPUNG ANGGARAN
Ketika hal itu dikonfirmasi ke  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Kabupaten Karo, Ir Nasib Sianturi MSI di ruang kerjanya, Senin (22/10) petang  mengatakan Pemkab Karo bersama BBPJN terus berkordinasi utuk   melakukan pembebasan lahan di sisi kiri kanan jalan, agar tidak terkendala dalam pembangunan pelebaran jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi.

Karena itu, katanya,  Pemkab Karo telah  menganggarkan sekitar  Rp 5 miliar yang ditampung dalam Perubahan APBD Karo Tahun Anggaran 2018 untuk  bangunan pagar milik warga yang rusak, pergantian pipa milik  Perusahaan PDAM Tirta Malem, pergeseran tiang listrik milik PLN, pergeseran tiang jaringan Telkom  dan penggantian jembatan ke rumah-rumah penduduk.

"Kita di lapangan sudah berkoordinasi dengan pihak PDAM Tirta Malem,  PLN dan Telkom. Mudah-mudahan pada tahun ini tidak ada lagi masalah untuk pembebasan lahan,"katanya.

Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini belum ada kendala pembebasan lahan terhadap milik warga.  (A03/BR2/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru