Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Walau Didera Kasus Dugaan Korupsi, Operasional IPA Martubung Berjalan Normal

- Rabu, 24 Oktober 2018 13:45 WIB
406 view
Belawan (SIB)- Walau didera kasus korupsi, operasional Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan Jaringan Transmisi di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan berjalan normal.

Hal tersebut dikatakan, salah seorang pria yang bertugas di IPA Martubung yang ditanyai wartawan, Senin sore (22/10).

"Operasionalnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dan sepengetahuan saya tidak ada masalah pada instalasi. Kalau soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya, saya kurang mengerti, saya hanya petugas jaga disini, pekerja honorer," jelas seorang pria yang bertugas di IPA Martubung kepada wartawan.

Ia juga mengatakan, walaupun lokasi IPA Martubung berada di kawasan pemukiman penduduk dan tidak jauh dari bantaran Sungai Deli, namun hingga 2 tahun beroperasi, belum ada protes dari warga terkait pencemaran lingkungan seperti suara berisik dari mesin instalasi.

Meski IPA Martubung telah berjalan selama dua tahun,  di sekitar bangunan tidak terlihat adanya plang nama yang menyatakan jika bangunan yang berada di Lingkungan 7, Kelurahan Besar, Martubung, Medan Labuhan itu merupakan IPA dan Jaringan Transmisi PDAM  Tirtanadi.

"Mungkin plangnya belum siap bang, " jelas penjaga IPA Martubung.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan 7, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Salman yang ditanyai wartawan membenarkan, jika IPA Martubung  saat ini telah beroperasi dan sepengetahuannya belum ada persoalan yang timbul terkait keberadaan instalasi pengelolaan air tersebut.

Namun seperti diberitakan sebelumnya IPA dan Jaringan Transmisi yang dibangun dengan anggaran Rp 58,3 miliar bersumber dari penyertaaan modal APBD Provsu tahun anggaran 2014 dan pengerjaannya dilaksanakan oleh PT Promits dan Lasindo Jaya Utama (LJU) diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pihak Kejari Belawan telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya seorang wanita yakni Flora Simbolon sehubungan dengan dugaan korupsi penyimpangan paket pekerjaan IPA dan Jaringan Transmisi Martubung tersebut.

Menyikapi penetapan status tesangka pada dirinya tersebut, Flora Simbolon melalui kuasa hukumnya, Advokat Parlindungan Tamba SH dan Jefri Simanjuntak SH MH mengajukan praperadilan terhadap Kejari Belawan, karena penetapan klien mereka sebagai tesangka terdapat kejanggalan serta dinilai tidak sah dan harus dibatalkan sebab Flora Simbolon tidak pernah diperiksa sebagai tersangka tetapi penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu dari surat perintah penyidikan.

Sedangkan menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi IPA Martubung oleh Kejari Belawan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(A8/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru