Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Banding Ditolak PT Medan, Meiliana Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Oktober 2018 10:48 WIB
234 view
Medan (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa penodaan agama, Meiliana (44). Perempuan yang memrotes kerasnya suara azan di Tanjungbalai itu tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan tingkat banding itu dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Daliun Sailan (ketua) dan anggotanya Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria di gedung PT Medan Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (25/10).

"Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno.

Majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan.

"Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. "Terdakwa (Meiliana) dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara," sambung Adi. 

Sementara penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak. "Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana," ucapnya.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah  melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjungbalai sekitar dua tahun lalu. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut" sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana itu disampaikan ke BKM Al Makhsum, Jumat (29/7/2016). Tapi sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi dan memertanyakan permintaan perempuan itu. "Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.

Sempat terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, mendatangi pengurus ke masjid untuk meminta maaf.

Namun kejadian itu menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak-teriak. 

Warga bahkan mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah rumah ibadah yaitu vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana malah dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjunggusta Medan sejak 30 Mei 2018. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru