Medan (SIB)- Diduga tidak membayarkan Tunjangan Pendapatan Guru (TPG), oknum Dinas Pendidikan Asahan I dilaporkan ke Mapolda Sumut, Senin (29/10).
Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebagai pelapor Muchtar Pakpahan mengatakan, sebelum dilaporkan ke Mapoldasu, hal ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud guna mengklarifikasi soal tidak dibayarkannya uang sertifikasi tersebut.
"Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017, hasilnya 13 september surat kami dibalas dan dalam surat itu lima orang guru tersebut secara normatif berhak atas TPG-nya dan Pemkab Asahan wajib membayarkan," ungkapnya sambil menunjukan surat laporan dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/1477/X/2018/SPKT II 29 Oktober 2018, Senin (29/10).
Kemudian, sebut ia, kelima guru yang belum dicairkan TPG-nya kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 untuk melakukan pertemuan guna mengklarifikasi soal sertifikasi tersebut. "Selanjutnya kami pun ke Disdik Asahan melakukan pertemuan pada 26 September 2018 kemarin. Hadir dalam pertemuan tersebut saya, mewakili Kadisdik Asahan, Kepala Bidang PTK Disdik Asagan Basri. Katanya Kadis berhalangan hadir karena ada keluarganya yang meninggal. Hasil pertemuan itu ia akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat dari Kemendikbud paling lama seminggu setelah pertemuan," kata Ketum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia itu.
Namun, setelah sepekan sejak pertemuan tadi, janji Disdik Asahan untuk menanggapi surat Kemendikbud perihal pembayaran uang sertifikasi kelima guru tersebut tak berkelanjutan. "Akhirnya kelima guru tersebut sepakat untuk melaporkan hal itu. Karena ditunggu-tunggu tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang kabarnya seorang pejabat tinggi di Asahan, uang sertifikasi kelima guru itu sudah dicairkan. "Diduga uang itu jatuh ke tangan yang tidak berhak. Namun, itu kan perlu pembuktian. Makanya kita laporkan, biar polisi yang mencari tahu kemana," katanya.
Diketahui kelima guru yang tidak menerima TPG tersebut yakni Ellista Nainggolan, Dewi Repelita, Fauziah, Marintan dan Fatmah. Ditotal sejak tahun 2014 hingga 2018, setidaknya total uang sertifikasi kelima guru ini tak dicairkan senilai Rp717 juta. "Itu kita sebutkan dalam laporan," beber Muchtar.
Fauziah guru SDN 016550 Sei Kamah II selaku guru yang tidak menerima TPG selama 4 tahun dengan alasan ijazahnya palsu sangat menyayangkan sikap Disdik Asahan. Menurutnya, bila memang dirinya dan rekan-rekan lainnya tidak berhak mendapat TPG, namun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atas nama dirinya, ia layak untuk menerima TPG.
"Buktinya setelah saya cek di Dapodik, atas nama saya, status validasi tunjangan profesi saya valid. Artinya saya berhak untuk mendapatkan TPG dan kenapa ditahan-tahan," katanya.
Ia berharap kepada aparat kepolisian agar memproses laporan ini. "Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti. Empat tahun kami tidak dibayarkan TPG nya. Kalau ditotal sudah berapa," pungkasnya. (A18/c)