Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Warga Minta Satpol PP Medan Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal

- Rabu, 31 Oktober 2018 12:06 WIB
244 view
Medan (SIB)- Perwakilan warga Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mendatangi Kantor Satpol PP Medan, Selasa (30/10). Mereka memertanyakan janji Kasatpol PP Kota Medan untuk membongkar 10 ruko bermasalah dan telah mengganggu fasilitas umum di Medan Sunggal.

Warga di antaranya Erik Sandiono, Lidia, Karsono dan Aseng usai menjumpai perwakilan Kasatpol PP mengatakan, jadwal untuk mengeksekusi bangunan bermasalah itu dijadwalkan hari, Kamis (1/11) mendatang. "Jadi  kami saat ini menunggu eksekusi itu dilaksanakan, memang sebelumnya sudah dijadwalkan 29 Oktober, tetapi ditunda menjadi Kamis (1/11) akan membongkarnya," ujar mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat setempat melakukan aksi demo kepada pemilik 10 ruko tersebut, tetapi tidak digubris.

Dalam aksinya, warga juga memampangkan sejumlah poster yang berisi pernyataan agar pemilik ruko tidak mengambil fasilitas umum demi kepentingan bisnisnya. Namun pemilik ruko, yang ditunggu-tunggu warga tidak juga muncul menemui pendemo yang ingin membicarakan masalah bangunan yang sudah mengambil sebagian badan jalan umum itu.

Mereka mengatakan, 10 ruko itu sudah sangat mengganggu fasilitas umum karena developernya membangun hingga ke badan jalan, bahkan sampai menutupi parit. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dengan menggeser 1 meter ke depan, sehingga badan jalan menjadi sempit.

Dulunya, jalan bisa dilalui 2 mobil berpapasan dan bisa parkir. Namun kini, jalan hanya bisa dilalui 1 mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan mendirikan tembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter sehingga jalan menjadi sempit. Bahkan setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga menyulitkan kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.

Disebutkan warga, pendirian bangunan itu sempat terhenti sekitar 4 tahun karena tidak memiliki izin. Bahkan Pemko Medan sempat memasang plang larangan membangun. Namun belakangan pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan, pemilik bangunan malah menantang warga apakah sanggup menghalangi pembangunan rukonya.

Sementara itu, Kepling  XII Lela yang turun ke lokasi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya sudah pernah mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunannya yang memakai fasilitas umum. "Sempat terhenti pembangunannya, namun entah kenapa dan siapa backingnya sehingga kembali dibangun," ujarnya lagi. (A12/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru