Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto

- Sabtu, 03 November 2018 10:58 WIB
364 view
Medan (SIB)- Kader Gerindra Ir Astrayuda Bangun menggugat Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alasan gugatan yang telah terdaftar dengan nomor Reg.741/Pdt.Sus-parpol/2018/PN.Mdn tanggal 30 Oktober 2018 itu dikarenakan pemecatan Astrayuda Bangun selaku anggota DPRD Sumut.  

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Astrayuda yang terdiri dari Pandapotan Tamba SH MH bersama Ricky Panjaitan SH dan Yohanes Situmorang SH dari Kantor Law Firm PT.RT &  Associates dalam keterangan pers yang diterima SIB, Jumat (2/11).

Yohanes mengatakan kronologis pemecatan Astrayuda disebabkan dicantumkan namanya di Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1 padahal yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan sebagai Caleg DPR RI di dapil tersebut. 

"Sebenarnya jauh hari sebelum DSC diumumkan KPU RI, Astrayuda telah mengajukan permohonan agar PDIP dan KPU RI tidak mencantukan namanya di DCS Sumsel 1. Begitu juga setelah namanya diumumkan di DCS oleh KPU RI, Astrayuda mengajukan keberatan ke PDIP dan KPU RI agar Astrayuda Bangun dicoret dan tidak dilanjutkan untuk proses DCT karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan berkas untuk dicalonkan di Sumsel1," ucap Yohanes.

Lanjut Yohanes, Astrayuda juga tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra dan ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Pada Pemilu 2019.

"Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumut, oleh karena itu klien kami mengajukan gugatan ke PN Medan dengan menggugat SK DPP No. 09-0283/Kpts/DPP-Gerindra/2018 tanggal 6 September 2018 selaku Tergugat-1 dan Ketua DPD Sumut selaku Tergugat-2," terang Yohanes.

"Dasar hukum gugatan ini adalah dimana SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai. Karena prosedur pemecatan keanggotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai namun hal ini Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART melainkan memecat anggota dengan sepihak," ucap Ricky Panjaitan menambahkan.

Sementara itu Pandapotan Tamba menjelaskan, sebelum gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra dilayangkan, Astrayuda juga telah mengajukan gugatan di PN Medan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sumut. Gugatan dengan Reg No. 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tertanggal 25 Oktober 2018 itu disebabkan karena adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Ok2018.

"Oleh karena itu kita minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Tata Tertib Dewan No.4/K/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan PKPU No.6 tahun 2017 tentang PAW," tegas Pandapotan Tamba yang juga mantan Komisioner KPU Medan itu. (rel/A14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru