Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang

- Selasa, 06 November 2018 11:30 WIB
528 view
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
SIB/Roni Hutahaean
DIBAWA: Terpidana Alboin Siagian di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang saat akan dibawa menuju Lapas Lubukpakam untuk menjalani tahanan.
Lubukpakam (SIB) -Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang  mengeksekusi terpidana korupsi dana pajak dan periklanan Kabupaten Deliserdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 296 juta.

Terpidana yakni Alboin Siagian (61) merupakan mantan pegawai pemungut pajak pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Deliserdang dan diciduk dari kediamannya di Jalan Pelajar Medan, Minggu (4/11) sekira pukul 23.30 WIB.

Kajari Deliserdang, Asep Maryono SH didampingi Kasipidsus, Fajar Syahputra Lubis SH  kepada sejumlah wartawan, Senin (5/11) siang di kantornya menyebutkan terpidana telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 200 juta.

Terpidana juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101 juta sesuai putusan Kasasi Nomor 168 K/Pid.Sus/2016. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya seperti rumah dan lainnya akan disita serta menjalani hukuman tambahan penjara selama 6 bulan.

Kata Asep saat diciduk di kediamannya, terpidana tidak melakukan perlawanan. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pajak reklame dan periklanan Tahun 2008-2010, terpidana melakukan pengutipan dana pajak periklanan, namun tidak menyetorkannya ke kas Pemkab Deliserdang.

"Kita beri tempo 1 bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 101 juta, jika tidak maka rumah terpidana akan disita dan kelebihan uangnya akan dikembalikan nantinya" sebut Asep Maryono.

Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH di dampingi Kasi Intel Kejari Deliserdang, M Iqbal mengatakan, terpidana setelah putusan Mahkamah Agung tidak pernah lagi masuk kantor dan tidak berada di rumah. Pada Kamis lalu pihaknya mendapat informasi terpidana berada di kediamannya lalu melakukan pengintaian. Pada Minggu malam kemarin berhasil melakukan eksekusi dan membawa terpidana ke Kejati Sumut.

"Selanjutnya kita bawa kembali terpidana di Kejari Deliserdang untuk segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam dan menjalani hukuman badan sesuai  amar putusan," ucap Sumanggar Siagian.

Informasi dihimpun SIB, terpidana Alboin Siagian sudah pensiun sejak tiga tahun lalu dan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Deliserdang.
Sebelumnya, kasus mafia pajak reklame dan periklanan di Dinas PKAD Deliserdang sudah berlangsung dari tahun 2008 di masa Bupati Deliserdang Amri Tambunan (Alm) .

Sementara Kepala Dinas PKAD saat itu yakni Parlaungan Lubis (alm) dan digantikan oleh  Agus Sumantri. Permainan korupsi dana pajak itu juga dilakukan puluhan staf pemungut pajak Pemkab Kabupaten Deliserdang saat itu. Bahkan salah satu Kepala Seksi di Dinas PKAD sudah menjalani hukuman badan karena  terlibat.

Untuk mengelabui  penegak hukum terkait mafia pajak reklame dan periklanan, saat itu Bupati Deliserdang lalu melakukan proses pemutasian terhadap puluhan staf pemungut pajak Dinas PKAD ke berbagai kantor kecamatan di Deliserdang.

Saat dikonfirmasi wartawan SIB, terpidana Alboin Siagian mengaku selama buronan dirinya hanya di rumah saja dan tidak pernah kemana-mana. Alboin mengaku tidak pernah ditahan selama menjalani pemeriksaan.

"Saya sendiri tidak tahu sama sekali jadi buronan, surat tidak pernah saya terima, kok tiba-tiba ditangkap," sebut Alboin Siagian dengan nada heran sambil berjalan masuk ke mobil tahanan Kejari Deliserdang untuk dijebloskan ke Lapas Lubukpakam. (C05/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila