Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang

- Selasa, 06 November 2018 16:00 WIB
373 view
Jakarta (SIB) -KPK melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara ke tahap penuntutan. Mereka menyusul delapan orang tersangka lain yang lebih dulu dilimpahkan ke KPK.

"Hari ini penyidikan terhadap empat tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap kedua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11).

Keempat tersangka itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu. Febri mengatakan ada satu dari empat tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian.

"SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC kepada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," ujar Febri.

Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum menyebut kapan sidang bakal dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tutup TPL!

Tutup TPL!

Medan(harianSIB.com)adsenseMemperingati Hari Tani Nasional, massa dari berbagai organisasi masyarakat adat, petani, mahasiswa, dan pegia