Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Oknum Guru SD di Binjai Ditangkap Tim Jaksa di Bandung

- Kamis, 08 November 2018 13:18 WIB
676 view
Oknum Guru SD di Binjai Ditangkap Tim Jaksa di Bandung
SIB/Erwin
KAWAL: Kasi Pidsus mengawal DS menuju Lantai II Kejari Binjai untuk diperiksa.
Binjai (SIB) -Oknum guru salah satu SD Negeri di Kota Binjai berinisial DS yang menerima gaji meski bolos sejak tahun 2010 dan mencairkan dana pensiun kematian di PT Taspen akhirnya diciduk Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai di Perumahan Karang Anyer Blok D 16 RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. DS kemudian dibawa ke Kejaksaan Cikarang untuk di BAP, namun karena menolak, tersangka ditahan satu malam di Kejaksaan Cikarang. Akhirnya Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting bersama tim Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan membawa tersangka ke Binjai dan tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Demikian dijelaskan Kasi Pidsus Kajari Binjai Asepte Gaulle Ginting didampingi Kasintel Erwin Nasution dalam keterangan persnya terkait penangkapan tersangka DS.

Menurut Asepte Ginting, Kejari Binjai sudah empat kali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun tidak datang. Kejari Binjai kemudian berupaya menelusuri keberadaan tersangka yang akhirnya diketahui berada di Bandung. DS selalu berpindah tempat dan terakhir kali menyewa rumah di Perumahan Cikarang, Jawa Barat.

Tersangka selama ini disebut-sebut sudah tujuh tahun meninggalkan Kota Binjai sejak 2011. Selama itu dia terus menerima gaji dari Pemko Binjai dan mencairkan dana asuransi kematian. Pihak BKD Pemko Binjai, kepala sekolah dan Kepala UPT Disdik Binjai Utara dianggap lalai dalam perkara ini.

"Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta, saat ini tersangka dijebloskan ke Lapas kelas II Binjai," kata Asepte mantan Kasi Pidsus Batubara.

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari adanya informasi tentang seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak tahun 2010 lalu. Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji DS bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

"Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya. Namun ada upaya bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara," kata Ginting.

Perkara ini lanjut Ginting, diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap dan PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, AS tahun 2014 lalu. Padahal DS belum wafat.

Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014. Total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pajak Tavip atas nama AS.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Dana kematian yang dicairkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat suaminya. Penyidik menduga, AS yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen. (A25/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru