Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Penerimaan PBB di Deliserdang di Bawah 60 %, F-PDIP: Akibat NJOP di Atas Harga Pasaran

- Jumat, 09 November 2018 11:34 WIB
803 view
Lubukpakam (SIB) -Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Deliserdang menyikapi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 22 kecamatan belum ada yang mencapai 60 % (periode 1 Januari - 28 Oktober 2018). Hal itu terjadi akibat banyak warga enggan membayar karena adanya ketimpangan antara nilai objek pajak dan harga pasaran.

"Dari reses yang beberapa kali saya lakukan, banyak ditemukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih besar dari harga pasaran di berbagai lokasi," kata Ketua F-PDIP DPRD Deliserdang Ir Hendri Dumanter Tampubolon kepada SIB, Selasa (6/11) di Lubukpakam.

Atas persoalan itu, politisi PDIP yang dikenal kritis itu menyarankan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Deliserdang agar mendata ulang dengan baik dan benar  tentang besaran pajak atau NJOP, dengan memerhatikan kemampuan warga membayar pajak.

"Jangan sampai nilai objek pajak di gang perumahan lebih mahal daripada nilai objek pajak di jalan besar. Banyak saya temukan yang seperti itu," terang Dumanter yang kembali maju dari Dapil 1 Deliserdang itu.

Dia berharap masyarakat sebagai objek pajak jangan terbebani dalam melakukan pembayaran pajaknya. "Kalo bisa enjoylah masyarakat itu dalam urusan membayar pajak. Saa ini kalo bisa urusan pajak jangan menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat," harap Hendri Dumanter.

Secara bersamaan, politisi Demokrat Edison Efendy Marpaung SE dan politisi Golkar H Jasa Wardani Ginting serta Hendri Dumanter kompak meminta kepada Pemkab Deliserdang agar nilai rumah masyarakat yang Rp 150 juta ke bawah agar dibebaskan pembayaran pajaknya. 

"Jika itu dapat diwujudkan maka itulah bukti empati Pemkab Deliserdang kepada  masyarakatnya yang berpenghasilan  rendah,"  kata Dumanter yang diamini rekan-rekannya itu.(C06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru