Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2

- Jumat, 09 November 2018 11:37 WIB
1.468 view
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Prof Dr Edi Yunara SH MH
Medan (SIB) -Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Prof Dr Edi Yunara SH MH mengatakan, ada 6 profesor dan guru besar berlatar hukum dari USU sangat tertarik meneliti kasus korupsi yang diduga dilakukan Tamin Sukardi.

Hasil dari kegiatan itu untuk mengisi jurnal ilmiah internasional. "Penelitian itu bukan bentuk intervensi hukum tapi dari sudut pandang ilmiah dan hukum di Tanah Air sebab sejatinya harusnya ada tersangka lain dalam kasus tersebut," ujarnya di Medan, Kamis (8/11), usai memberi penguatan hukum menghadapi jurnalisme digital.

Menurutnya, sejak tuntutan pihaknya sudah menganggap kasus dimaksud menarik, apalagi memang menyita perhatian publik. Selain memenuhi permintaan sesuai standar jurnal ilmiah internasional, Edi mengatakan ingin memberikan pengetahuan keahliannya kepada masyarakat global.

Ia mengatakan, perlu ada penelaahan lain atau ditinjau kembali tentang status hukum di lahan eks HGU PTPN2 Helvetia seluas 106 hektare. "Sesuai kajian, meskinya ada tersangka lain sebab seorang saksi jual-beli tanah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan yang menjual? Simpulan awalnya, kasus tersebut memang aneh. Saksi jadi tersangka, lalu siapa dan bagaimana oknum yang melakukan perlawanan hukumnya?," ucap Prof Edi Yunara.

Ia merinci, pelakunya satu orang tetapi diterapkan Pasal 55 KUHP, yang sesuai pasal itu cenderung lebih dari satu orang pelakunya. "Jangan sampai kasus tersebut membuat masyarakat takut menjadi saksi karena dapat menjadi tersangka tanpa aktor utama," tambahnya.

Ia menambahkan, uang kerugian Rp132,4 miliar harusnya dihitung kejaksaan berdasarkan hasil audit BPK RI ataupun BPKP Sumatera Utara, bukan berasal dari audit independen swasta yang sangat mungkin tidak menghitung secara objektif. "Dari kaca mata hukum positif dan peraturan yang harus dijalani di Republik Indonesia seperti peraturan Mahkamah Konstitusi, audit kerugian negara yang valid itu dihitung oleh BPK RI ataupun BPKP. Bukan melalui akuntan publik swasta," pungkasnya

Sebagaimana diberitakan, Tamin Sukardi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Agustus 2018. Kala itu hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutus Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan lain, Tamin Sukardi diharuskan membayar kerugian negara Rp132,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan atau jika harta bendanya tidak cukup membayar, maka uang tersebut akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus tersebut merembet ke soal lainnya. KPK mencurigai Merry Purba dan Helpandi yakni hakim dan panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi menerima suap senilai hampir Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Adapun majelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara banding Tamin Sukardi nantinya adalah Dasniel sebagai hakim ketua, Albertina HO sebagai hakim anggota I dan Mangasa Manurung sebagai hakim anggota II. (R10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru