Medan (SIB)- Pasca penertiban yang dilakukan tim terpadu terdiri dari Dishub Kota Medan, Satpol PP, Brimob Poldasu, Dit Samapta serta Satlantas Polrestabes Medan, kondisi Terminal Terpadu Amplas saat ini sudah nyaman. Seluruh kendaraan seperti bus umum antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP) sudah masuk terminal.
"Saat ini terminal sudah nyaman, asri dan indah. Seluruh armada juga sudah ditata parkirnya dengan baik. Bebas dari pedagang kaki lima, preman dan lainnya. Tempat jualan nasi juga sudah ditata dengan baik. Penjagaan keamanan disiagakan personil dari Polrestabes Medan, Satpol PP Medan 2x24," ujar Kepala Terminal Terpadu Amplas Yusuf Nasution kepada SIB, Minggu (11/11).
Ia menambahkan, seluruh lampu taman juga sudah diperbaiki, sehingga di malam hari terminal sudah terang benderang. Loket pembelian tiket juga sudah dibenahi kembali dengan 10 kotak di dalam terminal, serta 2 toilet umum semuanya dibangun oleh Dinas Perkim Kota Medan.
Karena itu Yusuf berharap kepada Kementerian Perhubungan RI agar menyerahkan kembali pengelolaan Terminal Terpadu Amplas ke Pemko Medan, sebab dengan adanya peraturan pemerintah seluruh terminal tipe A di Indonesia akan dikelola Kemenhub, membuat Terminal Terpadu Amplas menjadi terbengkalai dan tidak terurus.
"Semenjak adanya peraturan itu kami tidak berani mengambil retribusi, sehingga kendaraan hanya lewat, padahal gaji ASN Dishub di Terminal Terpadu Amplas masih digaji Pemko Medan. Jadi status kami masih ASN Pemko Medan. Kalau Kemenhub tidak jadi mengambil dan mengelolanya biar diserahkan kembali ke Dishub Kota Medan," harapnya.
Ditambahkannya, sudah dua tahun lamanya Terminal Terpadu Amplas tidak dikelola dengan baik. Seluruh kendaraan umum hanya dibiarkan lewat, tidak dikutip retribusi terminal dan kendaraan yang tidak masuk terminal juga tidak ada diberi sanksi, sehingga banyak kendaraan umum yang tidak masuk terminal.
"Tetapi saat ini seluruh kendaraan umum seperti AKDP, AKAP sudah masuk terminal karena adanya penertiban dari tim terpadu. Sementara kendaraan yang tidak masuk akan diberi sanksi dan ditilang. Karena itu kami berharap kepada Kemenhub RI agar merevisi kembali peraturan pengambilan pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan dikembalikan ke daerah," pungkasnya. (A12/c)