Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Bupati Deliserdang Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar Rp 218.424

- Rabu, 14 November 2018 15:16 WIB
393 view
Lubukpakam (SIB)- Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 218.424 kepada Gubsu, Jumat (9/11) lalu. Sehingga jumlah yang direkomendasikan sebesar Rp 2.938.524 (UMK 2018 Rp 2.720.100 + Rp 218.424).

"Hari Jumat kemarin sudah saya antar rekomendasi bupati ke Gubsu. Bupati hanya merekomendasikan, tapi kalau menetapkan Gubernur. Saya masih menunggu kabar dari Pemprovsu ini," ujar Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang Mustamar SH MH kepada SIB, Selasa (13/11) di Lubukpakam.

Menurut Mustamar, besaran kenaikan UMK sesuai dengan hasil pembahasan rapat Depeda. Meski besaran yang diusulkan itu tidak disepakati oleh unsur serikat buruh yang ada di Depeda, namun tetap saja disepakati pada rapat.

"Besaran yang direkomendasikan itu disebut naik 8,03 persen dari besaran UMK tahun 2018 yakni sebesar Rp 2.720.100. Kenaikannya sudah sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga kenaikan UMK Deliserdang yang direkomendasikan ke Gubsu sebesar Rp 2.938.524," terang Mustamar yang juga Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Disnaker Deliserdang.

Belum turunnya penetapan dari Gubsu tambah Mustamar, maka Depeda belum membahas penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019.

Sebab untuk membahas UMSK, harus keluar terlebih dahulu penetapan UMK. Untuk Deliserdang, ada 63 sektor pekerjaan yang nanti akan ditentukan kenaikannya.

"Kita tunggu saja UMK, baru kita jadwal untuk rapat UMSK bersama Depeda. Biasanya kenaikan upah sektoral mulai dari 5 sampai 15 persen," tuturnya. (C06/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru