Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Ganggu Estetika Kota Lubukpakam, Papan Reklame Dibongkar Satpol PP Deliserdang

- Kamis, 15 November 2018 11:06 WIB
430 view
Ganggu Estetika Kota Lubukpakam, Papan Reklame Dibongkar Satpol PP Deliserdang
SIB/Jekson Turnip
BONGKAR: Petugas Satpol PP Deliserdang bongkar papan reklame yang tidak berizin dan ganggu estetika di Simpang Timbangan, Lubukpakam, Selasa (13/11).
Lubukpakam (SIB)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak berizin, tidak bayar pajak dan yang mengganggu estetika di Simpang Timbangan, Lubukpakam, Selasa (13/11).

Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang SSos didampingi Sekretaris Sandra Dewi kepada SIB mengatakan, penertiban papan reklame dilakukan mendukung program Kapolda, dimana imej orang selama ini, di lokasi strategis penuh papan reklame. 

"Supaya lebih indah dan mendukung Deliserdang Berseri (Bersih, Rapi, Sejuk, Rindang dan Indah), kita lakukan penertiban reklame. Apalagi yang khususnya di jalan negara, yang dapat mengganggu jarak pandang. Jadi tahap pertama di jalan negara kita selesaikan, selanjutnya masuk ke jalan protokol yang lain. Sampai Sungai Ular batas Deliserdang dan batas Kota Medan," terang Suryadi.

Untuk Kecamatan Pancurbatu, Sibolangit, Percut Seituan dan Delitua pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan penertiban. 

"Jika masih ada sisa-sisa, kita akan kordinasi dengan camat untuk kerjasama dalam penertiban. Alat kita terbatas dan itu pun minjam dari PUPR Deliserdang, baru hari ini tambah alat las setelah ada permintaan dari Satpol PP mengingat banyaknya papan reklame, billboard dan bando reklame yang tanpa izin," kata Suryadi Aritonang. 

Pihak yang tergabung dalam penertiban itu tambahnya adalah TNI/Polri. "Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan dan Kapolrestabes Medan sangat mendukung. Selama penertiban tidak ada masalah di lapangan. Karena seluruh instansi terkait sinkron dalam mendukung program Gubsu dan Kapolda," imbuh Suryadi. (C06/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru