Medan (SIB) -Sejumlah anggota DPRD Medan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Kamis (15/11), terkait pelaksanaan reses dan sosialisasi Perda. Berdasarkan catatan buku tamu di Kantor BPK, pemeriksaan sudah berlangsung sejak Rabu (14/11) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Medan.
Tidak hanya anggota dewan, sejumlah staf DPRD Medan juga dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan di BPK RI Perwakilan Sumut berjalan tertutup. Sekuriti yang berjaga di depan pintu masuk mengatakan bahwa untuk bisa meminta keterangan dari BPK harus berdasarkan surat resmi.
Akui Ada Pemeriksaan
Anggota DPRD Medan Beston Sinaga SH usai diperiksa BPK mengakui adanya pemanggilan terhadap dirinya dan sejumlah anggota DPRD Medan berkenaan dengan pelaksanaan reses dan sosialisasi Perda.
"Kita ditanya masalah reses dan sosialisasi Perda. Apakah ini dilakukan, benar dilakukan. Budgetnya sesuai apa tidak, sesuai, itu aja," ungkapnya. Dijelaskannya, jika nanti ada temuan maka dana yang sudah dipakai harus dikembalikan.
"Mereka kan dari lapangan, kalau mereka mendapati tidak sesuai, mungkin kita kembalikan, kalau sesuai tidak kita kembalikan. Jadi tergantunglah, kita sudah diperiksa. Semua ditanya sampai sekecil-kecilnya," jelasnya lagi.
Politisi PKPI itu mengaku jera dan tidak akan melaksanakan reses tahap ketiga. Padahal, menurutnya, pelaksanaan reses sangat bagus. Menyentuh langsung ke masyarakat dan usulannya diserahkan ke eksekutif untuk diperbaiki. "Tapi kalau gini, tidurpun susah. Sampai ikan-ikannya pun ditanya. Banyak proyek besar di sini yang harus diperiksa dari pada memeriksa reses. Reses anggarannya tak sampai Rp.50 juta. Sosialisasi cuma Rp.23 juta sekian," ujarnya.
Pengakuan yang sama juga disampaikan salah seorang staf DPRD Kota Medan yang tak membantah adanya pemeriksaan tersebut. "Biasalah cakap-cakap saja sama BPK. Kan tahulah bagaimana BPK kalau sudah mau tutup tahun untuk kejar laporan, semuanya dipanggil. Jadi ngak ada masalah itu kalau BPK," ujar staf tak mau menyebutkan namanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan Abd Aziz saat dikonfirmasi menyebutkan yang dipanggil BPK adalah staf dewan. Ini kan masalah reses dan sosialisasi Perda, itu terkait dengan uang transportasi yang diserahkan ke masyarakat. BPK mau tahu soal itu," jelasnya kepada wartawan.
Disebutkan, pemeriksaan tersebut bukan merupakan hasil temuan BPK. "Itu bukan temuan BPK ya, tapi BPK cuma mau minta klarifikasi aja soal uang itu, apakah diserahkan atau tidak. Makanya yang dipanggil itu stafnya, jadi BPK sudah mengkroscek ke lapangan," katanya.
Ditegaskannya, ke depan pemberian uang transportasi kepada masyarakat saat pelaksanaan reses dan sosialisasi Perda tidak dibenarkan lagi. (A13/l)