Medan (SIB)- Anggota DPRD Medan H Ilhamsyah SH menilai pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumut merupakan hal yang wajar.
Hal tersebut merupakan kewenangan dan tugas instansi tersebut, ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/11) seraya mengaku dirinya dipanggil ke BPK pada Rabu (14/11). Saat itu, dia mengutus stafnya. "Memang di surat undangan begitu. Anggota dewan diminta untuk menghadirkan staf, mereka (BPK) ingin mengklarifikasi terkait penggunaan anggaran reses dan sosialisasi," ujar politisi Partai Golkar itu lagi.
Pemeriksaan itu, dianggap Ketua FP Golkar DPRD Medan itu sebagai hal yang biasa. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin. "Saya pribadi menilai pemerikasaan atau klarifikasi itu hal yang baik, karena sebagai anggota dewan yang menggunakan anggaran, kami juga tahu dimana yang harus diperbaiki ke depan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua F-PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah. Menurutnya pemanggilan BPK itu untuk mempertegas penggunaan anggaran pada reses dan sosialisasi Perda. "Tiap tahun memang ada klarifikasi, jadi hal yang biasa saja," ucapnya. Ketua Komisi B DPRD Medan itu mengaku sejauh ini belum ada temuan dari BPK soal kegiatan reses dan sosialisasi Perda. (A13/d)