Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pemko Medan Targetkan Penerimaan PBB dan BPHTB Rp 1 Triliun Lebih

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 11:23 WIB
208 view
Pemko Medan Targetkan Penerimaan PBB dan BPHTB Rp 1 Triliun Lebih
Foto SIB/Desra Gurusinga
Jelaskan : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menjelaskan tentang pajak kepada ratusan warga, Minggu sore (16/2) dalam kegiatan Sosialisasi Perda di Jalan Padang Golf CBD Polonia Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. 
Medan (SIB)
Target pajak tahun 2020 ditetapkan mencapai RP.1 triliun lebih. Target penerimaan pajak itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.610 miliar dan target dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.400 miliar.

Target ini diyakini bisa dicapai tahun 2020 dengan catatan masyarakat juga harus mendukung dan membayar kewajibannya. Hal itu disampaikan perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Drs Hadi Gunawan, dalam Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan yang diselenggarakan anggota DPRD Medan Erwin Siahaan dan dihadiri ratusan warga di Jalan Padang Golf CBD Polonia Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, Minggu (16/2).

Seperti diketahui, penyerahan SPT kepada masyarkat akan dilakukan UPT dibantu Kepling pada Pebruari ini. Selain melakukan pengutipan, pemerintah juga memberi pengurangan pajak kepada beberapa elemen masyarakat yaitu kepada wajib pajak kurang mampu, pensiunan PNS dan veteran RI.

Sementara itu, Erwin Siahaan menyebutkan, pajak yang dibayar masyarakat itu sangat penting untuk pembangunan, karena pajak yang dikutip dari masyarakat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan jalan, drainase, lampu jalan dan lainnya.

Perda ini katanya perlu disosialisasikan karena di Medan masih banyak warga yang belum sadar pajak. Masyarakat banyak menuntut haknya, namun jangan lupa membayar kewajibannya. Pajak penting karena itu merupakan penghasilan negara untuk pembangunan. “Kalau di Jakarta tanah kosong lebih tinggi pajaknya daripada tanah yang dipakai dan dibangun,” ujar Politisi PSI itu.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga mengajukan pertanyaan terkait Perda ini, di antaranya Juanda Pohan, Pasaribu, Br Ginting dan Beny warga Perjuangan 1 yang memertanyakan bagaimana caranya mendaftar menjadi wajib pajak karena banyak warga yang mau bayar pajak namun tidak ada SPT nya.

Menanggapi itu, Ketua F-HPP DPRD Medan ini menyatakan pada Pasal 2 jelas disebutkan kalau ada bangunan seperti rumah memang harus kena pajak. “Tapi apakah kalau sudah ditempati dan bayar pajak, sudah menjadi milik kita, belum ada diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Terkait persoalan warga Sari Rejo mengenai tanah sengketa, Erwin mengatakan pihaknya memiliki perwakilan PSI yang menjadi Wakil Menteri (Wamen) Agraria. Persoalan itu akan disampaikan kepadanya pada Rabu mendatang saat melakukan kunjungan ke Jakarta.

Sementara itu, perwakilan BP2RD Drs Hadi Gunawan, mengatakan jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Agustus. Namun kalau SPT belum sampai ke masyarakat, itu merupakan kelalaian. Kalau ada keberatan masyarakat terkait pajak, boleh mengajukannya dalam masa tenggang kepada petugas.

Untuk warga yang hendak mendaftar menjadi wajib pajak, akan dibantu. Petugas UPT V yang menangani daerah ini akan turun ke Sari Rejo membawa blanko isian, pungkasnya. (M13/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru