Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Plt Wali Kota Ajak Guru Sukseskan Program Medan Merdeka Belajar

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 11:38 WIB
121 view
Plt Wali Kota Ajak Guru Sukseskan Program Medan Merdeka Belajar
Foto SIB/Horas Pssaribu
FOTO BERSAMA : Anggota DPRD Medan  Devolis Tumanggor, Camat Medan Helvetia Andy Mario Siregar, M Yamin Daulay dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan beserta masyarakat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2015 tentang
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor SSos melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (16/2) di Jalan Matahari Raya Nomor 84, Helvetia, Medan. Kegiatan itu dihadiri Camat Medan Helvetia Andy Mario Siregar dan M Yamin Daulay Kepala Staf Bidang Operasi Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Medan M Yamin Daulay.

Pada sosper itu, Antonius membagikan keranjang secara gratis kepada peserta dan tong sampah fiber kepada perwakilan lingkungan (sektor) gereja.

Camat mengapresiasi pemberian keranjang kepada masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Karena ibu-ibu berbelanja ke pasar langsung memasukkan barang belanjaan di keranjang.

"Kita belanja bawang, cabai, tomat sedikit aja pakai plastik, sehingga setiap belanja banyak plastik dibawa ke rumah. Dengan adanya keranjang, volume plastik bisa dikurangi. Apalagi Plt Wali Kota sedang giat-giatnya kampanye sampah, khususnya mengurangi plastik dengan cara membagi termos plastik untuk minum, sehingga setiap hari masyarakat diajak membawa satu wadah air minum, tidak lagi membeli air dalam kemasan plastik," kata Camat.

Sedangkan M Yamin Daulay mengatakan, dampak sampah bisa jadi ancaman sekaligus peluang bagi masyarakat. Bila sampah dibiarkan di pinggir jalan sebahagian pasti ada yang masuk ke parit sehingga akan mengganggu kelancaran arus air.
Setiap hari kata M Yamin, Kota Medan menghasilkan 2000 ton sampah. Pemko berusaha mengedukasi masyarakat cara pemilahan sampah yang punya nilai ekonomis.

"Karena sampah bisa jadi peluang yang memiliki nilai ekonomis. Dengan pemilahan, sampah-sampah bisa dipilih mana yang bisa dijual mana yang tidak bermanfaat untuk dibuang," terang M Yamin.

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengajak masyarakat sadar terhadap kebersihan lingkungan. Karena di Perda Persampahan ada pidananya. Bagi perorangan yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana 6 bulan penjara bagi badan usaha atau denda Rp 50 juta. Sedangkan bagi perorangan bisa dipidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 10 juta.

"Jangan gara-gara sampah masyarakat masuk penjara. Memang seperti sepele kelihatannya, tapi ini menyangkut lingkungan. Karena gara-gara sampah bisa menimbulkan bencana alam seperti banjir yang dapat menimbulkan korban harta dan jiwa. Maka Perda ini tegas sampai membuat sanksi pidana dan denda. Saya berharap warga Helvetia tidak ada yang kena pidana hanya karena sampah," tegasnya. (M10/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru