Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
Tindaklanjuti Konsep Merdeka Belajar dari Kemendikbud

Disdik Deliserdang Beri Kebebasan Sekolah Kelola Dana BOS

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 11:53 WIB
242 view
Disdik Deliserdang Beri Kebebasan Sekolah Kelola Dana BOS
Foto: SIB/Dok
Timur Tumanggor
Lubukpakam (SIB)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang H Timur Tumanggor SSos MAP mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan lompatan yang besar, melalui Konsep Merdeka Belajar, yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Konsep Merdeka Belajar itu memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada sekolah dalam menentukan soal ujian yang digunakan, pemeriksaan soal, kelulusan, termasuk di dalamnya tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahun ini kita akan menerapkan sistem Merdeka Belajar," kata Timur, Jumat (14/2).

Menurut dia, berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler terjadi perubahan regulasi. Di antaranya penyaluran dana BOS langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Sehingga memangkas birokrasi dan bisa memercepat disalurkannya dana BOS ke sekolah.

Kemudian proses pencairan dana BOS dilakukan tiga kali dalam setahun, sehingga lebih memudahkan sekolah dalam mengadministrasikannya. Sekolah diberikan keleluasaan menggunakan dana BOS pada item penggunaan tertentu, seperti pembayaran gaji guru honor dan pengadaan buku dana BOS.

Pada juknis BOS tahun 2019 kata Mantan Camat Percut Seituan itu pembayaran gaji guru dari dana BOS untuk sekolah negeri tidak boleh lebih dari 15 % dan sekolah swasta tidak lebih dari 30 %. Hal ini mengakibatkan gaji guru honorer yang ada di sekolah negeri sangat rendah.

Tahun ini pemerintah membuat kebijakan bahwa gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal boleh 50 % dari total dana BOS. Tetapi Timur Tumanggor kemudian menyatakan, semua itu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Namun harus menganut prinsip proporsional.

Hal itu memberikan peluang bagi sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Dengan gaji guru yang memadai maka diharapkannya dapat meningkatkan motivasi dan semangat guru dalam mengajar, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di samping itu, menurut Camat Terbaik Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 itu perubahan regulasi dana BOS juga terkait dengan pengadaan BOS Buku. Pada tahun 2020 ini pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS, baik buku kurikulum 2013, buku pendamping, buku referensi, buku pegangan guru dan buku koleksi perpustakaan, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Sekolah bebas menentukan persentase penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku, yang penting sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bila pada Juknis BOS tahun 2019, pengadaan buku dari dana BOS maksimal 20 % dari total penerimaan sekolah dalam satu tahun maka tahun ini penggunaan buku dari dana BOS betul-betul diserahkan kepada sekolah. Hanya saja sekolah harus pandai-pandai menentukan mana yang menjadi prioritas sekolah. Bila tim sekolah melihat perbaikan fisik dan performan sekolah lebih penting untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas, maka sekolah boleh memfokuskan pada kegiatan fisik.

"Yang penting semua itu harus dimasukkan kepada dokumen perencanaan sekolah atau Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) dan tetap menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)," terang Tumanggor.

Timur Tumanggor mengapresiasi dengan baik perubahan kebijakan tentang penyaluran dana BOS tahun ini. Dengan diberikan keleluasaan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengurus rumah tangganya, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Deliserdang semakin lebih baik. Kepala sekolah bebas berkreativitas dan berinovasi dalam melakukan kepemimpinan di sekolah.
Melalui pola yang seperti itu diharapkannya dapat mengatasi disparitas mutu sekolah, yang selama ini terjadi di banyak tempat.

Melalui BOS afirmasi dan kinerja yang pada tahun ini diberi porsi yang lebih besar dari Pemerintah Pusat. Diharapkan mutu pendidikan semakin meningkat, sehingga Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berkarakter, religius dan rukun dalam kebhinnekaan dapat diwujudkan. (T05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru