Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Empat Terdakwa Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Dituntut Hukuman Bervariasi

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 11:21 WIB
171 view
Empat Terdakwa Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Dituntut Hukuman Bervariasi
news.okezone.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat dari Kejari Medan menuntut berbeda keempat terdakwa kasus pencurian uang milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp1,6 miliar. 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat dari Kejari Medan menuntut berbeda keempat terdakwa kasus pencurian uang milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp1,6 miliar.

Untuk terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara," ucap jaksa Rambo di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2).

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Atas tuntutan itu, Hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. "Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan," kata Erintuah menutup sidang.

Dalam dakwaan Tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut itu terjadi, 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan, Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (M14/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru