Pancurbatu (SIB)
Sejumlah warga Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang meminta Kades Sugau Dahlan Purba segera menuntaskan permasalahan lahan mereka yang diserobot oknum berinisial AEG dalam permohonan izin galian C yang diajukan kepada instansi terkait.
Warga mengingatkan Kades Sugau jangan main mata dengan AEG. "Kami minta Kades jangan duduk manis saja di kursi empuk, tanpa mau menuntaskan keluhan kami. Jangan-jangan Kades sudah terima upeti dari AEG, makanya AEG berani menyerobot lahan kami dengan sewenang-wenang," kata Masa Purba mewakili warga kepada wartawan SIB, Rabu (19/2).
Warga lebih heran lagi, ada pihak pengusaha yang ingin membuka lahan galian C, mengajukan permohonan WIUP dengan memasukkan lahan warga ke dalam titik kordinat. Sementara, pengusaha tersebut (AEG) sama sekali tak pernah koordinasi dengan warga dalam hal jual beli atau sewa lahan.
"Setahu kami, AEG hanya memiliki lahan di Dusun II Durinpitu, Desa Sugau seluas lebih kurang 4 hektar. Namun, anehnya, dalam pengajuan permohonan IUP, dia mengaku lahannya seluas 20 hektar, ini kan berarti kalau AEG telah menyerobot lahan kami," sebutnya.
Untuk itu, warga meminta agar Kades Sugau dan Camat Pancurbatu, termasuk instansi terkait, mengkaji ulang izin yang diajukan AEG tersebut. "Kami hanya minta agar lahan kami dikeluarkan dari titik kordinat yang dimohonkan AEG. Pihak-pihak berkompeten sebaiknya turun ke lapangan mengecek batas lahan milik AEG yang sebenarnya, kami hanya ingin supaya tuntutan kami dituntaskan," tutur Purba.
Kuasa hukum warga, S Umar Tarigan SH telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sumut, Kapolrestabes Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Kadis ESDM Sumut, Kepala Cabang ESDM Wilayah I Tanjungmorawa dan Muspika Plus Pancurbatu.
"Tindakan AEG dengan memasukkan lahan klien kami ke dalam titik koordinat WIUP, tanpa sepengetahuan klien kami adalah perbuatan yang tidak etis. Pasal 165 UU. No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, IUPK yang bertentangan dengan UU ini dan menyalahgunakan kewenangannya, dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta," terangnya.
Untuk itu Umar Tarigan berharap, instansi terkait harus pro aktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. "Jangan biarkan nasib warga Desa Sugau terombang-ambing. Mereka (klien kami) hanya minta agar lahan mereka dikeluarkan dari titik kordinat yang dimohonkan oleh AEG dalam WIUP," bebernya.
Saat dikonfirmasi, Kades Sugau Dahlan Purba mengaku permasalahan terkait penyerobotan lahan milik warganya sudah disampaikan kepada Camat Pancurbatu, dan instansi terkait. Bahkan, permohonan yang disampaikan AEG untuk mengurus surat rekomendasi terkait izin usaha galian C di Dusun II Durinpitu, tidak dikeluarkannya. "Saat mengurus surat permohonan rekomendasi tersebut, AEG belum melengkapi syarat administrasi. Bahkan, AEG juga tidak melampirkan alas hak tanah warga yang dimasukkannya dalam titik koordinat," ujar Dahlan.
Dahlan mengaku tidak berani bertindak sewenang-wenang untuk mengeluarkan izin galian C, di wilayah Desa Sugau kepada siapapun, jika ada masyarakat yang komplein.
"Surat keberatan masyarakat yang merasa lahannya diserobot AEG ini juga sudah saya sampaikan kepada Camat Pancurbatu untuk diteruskan kepada Bupati Deliserdang. Saya mohon kepada masyarakat Desa Sugau, jangan mau diprovokasi oknum tak bertanggung-jawab yang bisa menimbulkan perpecahan di antara kita," pesannya.
Minta Perlindungan
Secara terpisah, Arih Ersada Ginting memohon perlindungan hukum ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara karena proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang diajukannya dihalang-halangi pihak tertentu.
"Permohonan izin tersebut semata-mata dimohonkan atas tanah yang merupakan tanah milik keluarga saya," kata Arih Ersada Ginting kepada wartawan, Rabu (19/2).
Arih menegaskan, dengan permohonan yang salah satunya dilakukan dengan pemeriksaan dan peninjauan lapangan, tidak satupun dari pihak masyarakat tersebut yang muncul mengajukan keberatannya.
"Perencanaan usaha tersebut, telah dirancang dengan matang yang salah satu tujuannya adalah memberikan peluang kerja kepada masyarakat sekitar yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahwa untuk itu, guna menanggapi surat dari Adi Zakaria Gurusinga, tentunya harus dilihat dulu kapasitas dan kualifikasi mereka sebagai pihak yang berkeberatan atas permohonan izin tersebut," tambahnya.
Arih Ersada Ginting juga menegaskan, ternyata keberatan tersebut sama sekali tidak didukung oleh fakta yang kuat, dan tindakan tersebut cenderung merupakan tindakan yang secara sistematis menghalang-halangi proses terbitnya izin IUPOP.
"Untuk itu, dengan segala hormat, mohon kepada Bapak untuk tidak menanggapi surat tersebut, dan kami yakin pemerintah saat ini berusaha keras untuk menjaga iklim investasi yang baik dan positif tanpa gangguan semacam ini," harapnya. (M17/Rel/M14/f)