Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Belum Ada Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Medan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 11:13 WIB
125 view
Belum Ada Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Medan
dekrit.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hingga saat ini belum menerima syarat dukungan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan.

"Hingga pukul 15.15 WIB, Rabu (19/2), belum ada satu pun bapaslon yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan. Kita juga belum mendapatkan informasi rencana kedatangan bapaslon perseorangan. Seperti yang disepakati sebelumnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi, bapaslon atau tim pemenangan diminta untuk memberitahukan rencana kedatangannya sehari sebelumnya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Rabu (19/2).

Dalam kesempatan itu, Rinaldi menyampaikan, mengingat banyaknya jumlah syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan yakni 104.954 surat pernyataan, KPU Kota Medan melibatkan 60 mahasiswa dari UMSU, Potensi Utama dan USU untuk membantu tahapan penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020.

“KPU Kota Medan akan dibantu 60 mahasiswa yang direkomendasikan pihak kampus untuk membantu proses pemeriksaan berkas dukungan mulai 19-23 Februari nanti,” katanya

KPU Kota Medan bekerjasama dengan UMSU, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, dan Potensi Utama dalam merekrut tenaga pendukung tambahan sebagai operator dalam proses pemeriksaan berkas.

Sebelum melakukan pemeriksaan berkas, 60 mahasiswa tersebut diberi dengan bimbingan teknis, pengarahan dan simulasi pemeriksaan berkas syarat dukungan yang dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Medan Taufiq Harun didampingi pegawai sekretariat Sondang Sherly dan Aci. Setelah diberi materi terkait calon persorangan, langsung dibagi per kelompok untuk simulasi pemeriksaan berkas dan penginputan daftar dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ke instrumen alat kerja KPU Kota Medan. Dalam simulasi banyak terjadi interaksi dan tanya jawab terkait tahapan pengecekan berkas.

Merekrut tenaga tambahan dari unsur kampus dinilai penting selain untuk menjamin indepedensi, juga untuk bekal pengalaman mahasiswa dalam bidang kepemiluan. Sehingga mahasiswa yang direkrut dapat berpartisipasi terjun langsung mengetahui proses tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

KPU Kota Medan katanya, membutuhkan banyak tenaga pendukung mengingat jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yang akan diperiksa cukup banyak yakni 104.954 formulir surat pernyataan dukungan atau form B.1-KWK Perseorangan dan tersebar di minimal 11 kecamatan.

Dari simulasi yang dilakukan, 104.954 form dukungan B.1-KWK Perseorangan bisa mencapai 10 meter lebih tingginya. Jika yang daftar lebih dari satu bapaslon, tentu akan membutuhkan banyak tenaga bantuan untuk memeriksa kelengkapannya.

Apalagi di saat yang sama, KPU Kota Medan juga melaksanakan tahapan lainnya yakni rekrutmen terbuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-24 Februari. Sehingga perlu membagi tugas dan peran agar seluruh tahapan bisa berjalan maksimal dan terlayani dengan baik. (M14/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru