Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Terkait Permohonan Izin Galian C

Warga Desa Sugau Pancurbatu Minta Dinas DPMPTSP Perlihatkan Berkas AEG

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 12:09 WIB
197 view
 Warga Desa Sugau Pancurbatu Minta Dinas DPMPTSP Perlihatkan Berkas AEG
batam.tribunnews.com
Ilustrasi
Pancurbatu (SIB)
Sejumlah warga Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang diwakili kuasa hukum Suhandri Umar Tarigan SH meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memerlihatkan berkas yang diajukan seorang warga berinisial AEG.

Permohonan secara tertulis tersebut disampaikan langsung Suhandri Umar Tarigan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen terkait permohonan izin usaha galian C di wilayah tersebut ke Kantor DPMPTSP, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Kamis (20/2).

Warga Desa Sugau ingin mengetahui isi dari permohonan yang diajukan AEG itu, mengingat di dalam berkas yang diajukannya disebut-sebut ada memasukkan lahan milik warga ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setahu warga, AEG hanya memiliki lahan seluas lebih kurang 4 hektar saja di kawasan Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau, namun dalam permohonan perizinannya, AEG mengklaim memiliki lahan seluas 20 hektar.

"Untuk itu, klien kami atas nama Adi Zakaria Gurusinga, Masa Purba, Tamat Tarigan, Eddy Ardianta Ginting meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu berkenan memerlihatkan berkas tersebut, agar bisa diketahui secara pasti, apakah benar kalau AEG ini telah menyerobot lahan milik klien kami," ujar Suhandri Umar Tarigan kepada wartawan di Pancurbatu.

Apalagi, terangnya, sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 28 F UU Dasar RI tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memeroleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Suhandri juga menjelaskan, setelah diketahui secara jelas berapa luas tanah kliennya itu yang ikut diajukan untuk pengurusan (IUP), pihaknya meminta agar lahan milik kliennya yang diserobot AEG tersebut segera dikeluarkan dari WIUP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Sugau Dahlan Purba mengaku dugaan penyerobotan lahan milik warganya itu sudah disampaikan kepada Camat Pancurbatu, dan instansi terkait. Bahkan, ungkap Purba, permohonan yang telah diajukan AEG untuk mendapat surat rekomendasi izin usaha galian C di Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau tidak diterbitkan pihaknya.

"Dia (AEG) memang pernah memohon agar saya mengeluarkan rekomendasi, namun tak saya penuhi. Sebab, saat mengurus surat permohonan rekomendasi tersebut, AEG belum melengkapi syarat administrasi. Bahkan, AEG juga tidak melampirkan alas hak tanah warga yang dimasukkannya dalam titik kordinat," ujar Dahlan Purba. (M17/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru