Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

7.606 Koperasi Tidak Sehat Terancam Dibubarkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 11:11 WIB
142 view
7.606 Koperasi Tidak Sehat Terancam Dibubarkan
tribunnews.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut mendorong 11.839 koperasi di Sumatera Utara (Sumut) agar mematuhi peraturan. Artinya koperasi yang sehat harus melaksanakan rapat anggota tahun (RAT) setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumut Drs Unggul Sitanggang MSi kepada SIB, Rabu (19/2) melalui WhatsApp.

Dijelaskan, koperasi yang kurang sehat akan dibina agar kembali sehat. "Kalau tidak sehat juga, ya kita bubarkan. Karena, sesuai arah reformasi total koperasi, kita tidak berorientasi pada jumlah, melainkan pada kualitas koperasi," kata Sitanggang.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut dalam satu tahun terakhir, jumlah koperasi yang sehat terus menurun. “Dimana sebagai indikator menjadi penentu sehat atau tidak sehat adalah rutin melaksanakan RAT,” katanya.

Menurut dia, dalam satu tahun terakhir, jumlah koperasi yang rutin menggelar RAT hanya 4.233 koperasi, itupun atas berkat kerja keras pihaknya bersama Dinas Koperasi di kabupaten/kota secara terus menerus, melakukan evaluasi dan pembinaan guna memacu perbaikan kualitas koperasi.

“Sementara koperasi yang tidak aktif sebanyak 7.606 dan Dinas Koperasi bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kabupaten/kota se-Sumut terus melakukan pembinaan, sehingga koperasi yang tidak aktif akan beroperasi kembali,” kata Unggul Sitanggang mengklaim.

Bahkan untuk mewujudkan koperasi yang sehat, lanjut dia, sejumlah koperasi secara resmi telah dibubarkan sesuai aturan yang berlaku. Umumnya koperasi sudah lama tidak aktif dan setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tetap tidak bisa mengikuti ketentuan, maka dibubarkan. (M12/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru