Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kejari Deliserdang dan Pegadaian Area Medan II Teken MoU Tentang Tata Kelola Perusahaan

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 15:48 WIB
382 view
 Kejari Deliserdang dan Pegadaian Area Medan II Teken MoU Tentang Tata Kelola Perusahaan
SIB/Lisbon Situmorang
FOTO BERSAMA : Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo SH MH (4 dari kiri) dan Vice President PT Pegadaian (Persero) Area Medan II, I Anhar Nasution (5 dari kiri) foto bersama dengan pihak Pegadaian cabang
Lubukpakam (SIB)
PT Pegadaian (Persero) Area Medan II dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) untuk memerkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjaga Pegadaian bekerja sesuai hukum yang berlaku, Kamis (20/2) di Kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.

Nota kesepahaman itu ditandatangani (diteken-red) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Teguh Wardoyo SH MH bersama Vice President PT Pegadaian (Persero) Area Medan II, I Anhar Nasution.

Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo SH MH mengatakan isi nota kesepahaman tersebut di antaranya kejaksaan sebagai jaksa pengacara Negara memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerjasama itu juga dilakukan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan jasa Pegadaian.

Reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.

Melalui MoU Kajari meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Sehingga sinergitas antara para pihak akan terus terjalin.

Vice Presiden PT Pegadaian Area Medan II, I Anhar Nasution mengatakan kerjasama itu sebagai kelanjutan membangun hubungan baik dan sinergi kedua instansi yang sebelumnya sudah dibangun pusat.

Kejari Deliserdang yang merupakan pengacara negara, sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis. Nantinya diharapkan kejaksaan bisa memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian.

Selain itu Kejari Deliserdang diharapkan juga sebagai bagian upaya perluasan pasar dan nasabah dari Pegadaian. Termasuk juga Pegadaian bisa memberikan edukasi dan literasi ke pegawai kejaksaan maupun keluarganya untuk lebih mengenal berbagai produk atau layanan Pegadaian.

Pada kesempatan itu, Pegadaian menyosialisasikan salah satu produk Pegadaian yang menarik yaitu tabungan emas dengan membagikan formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas kepada pegawai Kejari Deliserdang.

Turut hadir pada acara MoU, Kasi Datun Lamro Simbolon dan Plt Kasi Intel Herry Sembiring SH. Dari pihak Pegadaian di antaranya pimpinan Pegadaian cabang Lubukpakam Indra Jaya Nainggolan, senior manager penjualan Sami Marice Manurung dan senior manager mikro Tumpal Siregar. (T03/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru