Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Kuasa Hukum Mie Aceh Pasar Baru Mengadu ke DPRDSU

* Minta Polisi Arif Bijaksana Tangani Kasusnya
Redaksi - Minggu, 01 Maret 2020 12:39 WIB
269 view
Kuasa Hukum Mie Aceh Pasar Baru Mengadu ke DPRDSU
sumutpos.co
Kuasa Hukum Mie Aceh Pasar Baru dan Delicious Coffe Medan yang tergabung dalam Law Office Syarwani SH mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Jumat (28/2) meminta Polda Sumut agar arif dan bijaksana menangani kasus "pertikaian" pengusaha Mie Ac
Medan (SIB)
Kuasa Hukum Mie Aceh Pasar Baru dan Delicious Coffe Medan yang tergabung dalam Law Office Syarwani SH mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Jumat (28/2) meminta Polda Sumut agar arif dan bijaksana menangani kasus "pertikaian" pengusaha Mie Aceh tersebut dengan oknum preman di kawasan itu.

Di hadapan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dan anggota Komisi A Rhemita Br Sembiring, Ricky Anthony dan Franky PW Sirait, kuasa hukum Syarwani dan Estu Swasono berharap agar lembaga legislatif memanggil Polda Sumut dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, agar tidak terjadi keberpihakan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Klien kami telah dianiaya oleh oknum preman pada 29 Januari 2020 di warung Mie Aceh yang berada di samping Kafe Delicious pada pukul 01.30 WIB dinihari, hanya gara-gara tidak diperbolehkan mengutang nasi goreng," ujar Syarwani.

Selain dilempar dengan nasi goreng, serta melempari batu ke steeling kliennya, tambah Syarwani, oknum preman tersebut juga membacok ke arah wajah dan kepala kliennya Mahyudi, tapi secara refleks ditangkisnya, sehingga mengenai tangannya hingga berdarah.

“Merasa klien kami berada dalam bahaya, akhirnya Mahyudi secara spontan mengambil kayu broti yang ada di dekatnya dan mengayunkannya ke leher oknum preman tersebut hingga terjatuh,” katanya.

Tapi dalam proses hukum di kepolisian, ujar Syarwani, kliennya dikenakan pasal pengeroyokan dan pembunuhan berencana, sehingga penerapan pasal tersebut dinilai tidak mendasar, sebab kliennya dalam kasus ini hanya untuk membela diri.

Untuk menyikapinya, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dan anggota Komisi A lainnya berjanji akan menyikapi persoalan tersebut dengan segera memanggil para pihak terkait, khususnya kepolisian guna mengetahui jalannya kasus yang sudah ditangani.

"Siapa saja warga masyarakat yang datang dan mengadu ke dewan apalagi merasa dirinya dizolimi, dewan wajib menerima dan menyikapinya," ujar Rahmansyah sembari menyatakan, siapapun akan melakukan pembelaan ketika dalam posisi yang terjepit diserang oknum preman.

Anggota Komisi A Rhemita dan Ricky Anthony juga berharap agar kasus ini segera ditangani secara arif dan bijaksana sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penerapan pasalnya, agar semua masyarakat yang terlibat dalam proses hukum merasa terayomi. (M03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru