Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Seluruh Panwascam, PKD dan PPK Dinonaktifkan

Redaksi - Kamis, 02 April 2020 11:26 WIB
440 view
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Seluruh Panwascam, PKD dan PPK Dinonaktifkan
wowbabel.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 juga dirasakan KPU dan Bawaslu Medan. Bahkan kedua instansi itu telah menonaktifkan para penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Medan.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap SE MM mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI untuk menonaktifkan seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kota Medan sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan menunggu masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Sudah ditetapkan bahwa sejak tanggal tertera di surat edaran Bawaslu RI yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, maka telah berlaku penonaktifan para panwascam dan PKD se Kota Medan. Kita telah memberikan SK kepada petugas tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jalan Sei Bahorok Medan, Rabu (1/4).

Soal pengalihan anggaran Pilkada untuk penggunaan pencegahan Pandemi Covid-19, Payung mengatakan belum bisa bertindak karena tugas mereka berdasarkan hukum yang ada. "Sekali lagi kita tegaskan, kita masih menunggu peraturan resmi dari pimpinan," ucapnya.

Senada dengan Payung, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik juga telah mengeluarkan SK penonaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Medan. Namun untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan se Medan, KPU Medan memang belum melantik yang sudah terpilih. "Kita juga sudah menjalankan SK KPU tentang penundaan 4 tahapan sebelumnya. Namun untuk penundaan seluruh tahapan, kita masih menunggu," terangnya.

Sekretaris KPU Medan, Nirwan mengatakan sejauh ini mereka terus memantau perkembangan situasi pasca ditetapkannya penundaan Pilkada 2020 sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kemendagi, KPU RI, dan Bawaslu RI beberapa hari lalu.

“Kami terus memantau perkembangan, dan kebijakan yang akan kami ambil nantinya tentu akan merujuk pada aturan yang turun dari KPU RI. Istilahnya apapun yang akan dilakukan oleh KPU Medan akan menunggu payung hukum dari atasan kita,” katanya.
Nirwan menjelaskan, anggaran KPU Kota Medan yang telah disepakati bersama Pemko Medan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 69 miliar, dan dari besaran tersebut sebanyak Rp 27 miliar sudah disetorkan ke kas KPU Medan. Untuk sementara penggunaannya menurut Nirwan distop dulu mengingat penundaan Pilkada yang sudah diputuskan.

“Jadi kita kemarin sudah diperintahkan untuk stop dulu semua kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dan menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan. Makanya kita lagi kalkulasi semua,” ujarnya.

Dari total Rp 27 miliar yang sudah ada di kas KPU Medan, jumlah yang digunakan menurut Nirwan masih sangat minim. Hal ini karena beberapa kegiatan yang dilakukan belum pada tahapan-tahapan yang memerlukan anggaran besar seperti pengadaan.
“Kita masih menggunakan sekitar Rp 1,22 miliar. Karena masih tahap-tahap rekrutmen dan sosialisasi yang dilakukan. Sementara yang makan anggaran besar itu biasanya tender pengadaan,” pungkasnya.

Diketahui Pilkada 2020 dipastikan ditunda karena pandemi Covid 19. Pemerintah bahkan meminta adanya realokasi anggaran untuk penanggulangan virus yang kini menjadi perhatian dunia tersebut.(M14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru