Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Apindo Sumut Protes Tudingan 375 Ha Lahan PT Lubuk Naga Masuk Kawasan Hutan Lindung

* Lahan Tersebut Dibeli dari Masyarakat dan Ada Tanda "Kuburan Keramat" Sejak Tahun 1918
Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2020 11:26 WIB
670 view
Apindo Sumut Protes Tudingan 375 Ha Lahan PT Lubuk Naga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Foto: net
Ilustrasi Kawasan Hutan Lindung.
Medan (SIB)
Sekretaris Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumut, Laksamana Adiyaksa memprotes keras tudingan oknum-oknum tertentu yang menuduh seluas 375 hektar lahan PT LN (Lubuk Naga) di Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai) berada dalam kawasan hutan lindung.

"Lahan PT LN diperoleh dari ganti rugi masyarakat yang sudah mengelola lahan itu sebelum Indonesia merdeka dan di tengah lahan ada "kuburan keramat" tertera tulisan di batu nisannya, wafat pada tahun 1918" kata Laksamana Adiyaksa didampingi Wakil Ketua dan Bendahara Apindo Julius, Dr Ir Martono Anggusti SH MM MHum dan Jefri Ritonga kepada wartawan, Kamis (27/8) di DPRD Sumut.

Ditegaskan Laksamana, PT LN sudah memiliki izin dari pemerintah. Tapi masih saja ada pihak yang mengklaim sebagian lahan Gapoktan dan ada juga yang menuduh masuk kawasan hutan lindung, sehingga sangat mengganggu iklim investasi di daerah ini.

Laksamana menyebut, adapun dasar pengelolaan PT LN, yakni Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988.

Disusul Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang dengan surat No :503.523.3/481 tahun 1988, izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian lahan berlokasi di Desa Nagakisar dan Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

"Usaha ini termasuk pembibitan dan budidaya tambak udang terpadu dengan unit pembekuannya. Izinnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988," katanya.

Laksamana juga menyebutkan, PT LN dan kelompok usahanya selama Ini merupakan anggota dari Apindo Sumut dan berwadah dalam Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU), sehingga pihaknya wajib menjelaskan, masalah ini ke DPRD Sumut, guna menjaga kekondusifan berinvestasi.

"YASU merupakan wadah para pengusaha yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha serta hubungan industrial dengan serikat pekerja/buruh yang harmonis," katanya.

Namun dikarenakan Komisi A dan B DPRD Sumut sedang kunjungan kerja ke luar daerah, Apindo Sumut tidak jadi bertemu. Tapi mengharapkan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengimbau semua pihak agar jangan menciptakan kegaduhan terhadap investasi, karena investor sangat menginginkan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan pengusaha. (M03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru