Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Keabsahan Perwakilan Bawaslu Tak Memenuhi Prosedur Majelis

Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Ditunda
Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2020 14:29 WIB
351 view
Keabsahan Perwakilan Bawaslu Tak Memenuhi Prosedur Majelis
Merdeka.com
Sidang Perdana Gugatan untuk Menghentikan Pilkada Medan 2020. 
Medan (SIB)
Sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Medan oleh sejumlah organisasi diinisiasi GNPF-Ulama terhadap KPU Medan dan Bawaslu Medan terpaksa ditunda, Selasa (6/10).

Proses persidangan yang sejatinya telah dijadwalkan dan akan dimulai dengan antusias masyarakat yang memadati ruang Cakra IV PN Medan, akhirnya ditunda karena legalitas dan keabsahan perwakilan Bawaslu yang dinilai majelis hakim tak memenuhi prosedur.

Ketua Majelis Hakim Deny Tobing menunda proses persidangan karena alasan kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu tanpa dilengkapi surat kuasa. Meski Taufiq membawa surat tugas, namun majelis hakim berpendapat sidang tak bisa dilaksanakan.

Saat ditemui sejumlah wartawan di luar ruang sidang,Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu.

"Kita sebagai pihak tergugat pada prinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum ada maka ini sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti," sebutnya.

Meski demikian dirinya mengatakan akan melengkapi dokumen dalam hal ini Surat kuasa sebagaimana permintaan dari majelis hakim pada persidangan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

"Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majleis," ujar Taufiqurrahman.

Sementara itu pihak penggugat yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi kuasa hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapan Bawaslu menghadapi proses persidangan. Menurutnya dengan ditundanya sidang hingga sepekan ke depan merugikan pihaknya sebagai penggugat. (M14/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru