Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Sidang Gugatan Penundaan Pilkada di PN Medan Memasuki Tahapan Mediasi

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 20:04 WIB
519 view
Sidang Gugatan Penundaan Pilkada di PN Medan Memasuki Tahapan Mediasi
Istimewa
Sidang lanjutan gugatan GNPF Ulama Sumut terhadap KPU Medan dan Bawaslu berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10).
Medan (SIB)
Sidang lanjutan gugatan GNPF Ulama Sumut terhadap KPU Medan dan Bawaslu berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10). Sidang dipimpin Hakim Ketua Deny Tobing dan dihadiri kuasa hukum masing-masing pemohon dan termohon.

Dalam sidang, kedua belah pihak sempat berbeda pendapat soal prosedur gugatan yang diajukan. Menurut Kuasa Hukum KPU, Faisal, sebelum sidang seharusnya diperiksa terlebih dahulu keabsahan gugatan apakah memenuhi unsur gugatan perwakilan (class action) atau tidak.

Sementara kuasa hukum GNPF Ulama, Rahmat Yusup Simamora didampingi Raja Makayasa Harahap, berpendapat gugatan tersebut adalah gugatan perdata biasa dan seharusnya dilakukan tahapan mediasi sebelum masuk ke tahap perkara.
Namun, setelah mendengar pendapat kedua belah pihak. Hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi.
"Untuk hakim mediatornya Hendra Utama Sutardodo," kata majelis hakim.

Dijelaskannya, setelah ditunjuk mediator, majelis hakim akan menunggu hasil keputusan mediasi.
Sementara di luar sidang kuasa hukum GNPF Ulama, Rahmat Yusup Simamora mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan berkas pada sidang pekan sebelumnya. "Agenda hari ini hanya verifikasi berkas dan untuk selanjutnya akan dilakukan mediasi. Meskipun tadi ada sedikit interupsi dari kuasa hukum tergugat bahwa ini tidak perlu mediasi," ucapnya.

Menurutnya, mediasi harus tetap dilakukan terlepas nanti bentuk gugatan keberatannya masalah class action atau tidak. "Seperti apa bentuknya itu nanti ranah eksepsi," tegasnya.

Pihaknya, akan menunggu laporan mediasi dalam pekan ini apakah berhasil atau tidak.
"Harapan kita gugatan ini berhasil. Kita tidak ada kepentingan di sini, ini kepentingan rakyat, persoalan keselamatan nyawa manusia," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPU, Faisal berpandangan, gugatan class action memiliki hukum acara tersendiri yang tertuang dalam Perma No.1, terkait dengan proses gugatan perwakilan kelompok.

Sementara Komisioner Bawaslu Medan M Taufiqurrohman Munthe yang hadir di persidangan sebagai turut tergugat mengatakan menyerahkan prosedur sidang sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kami hanya mengikuti sepenuhnya arahan dan perintah majelis hakim,"ucapnya singkat.(M14/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru