Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Hari Ini Mulai Pemberlakuan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2020 18:52 WIB
977 view
Hari Ini Mulai Pemberlakuan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB
Foto SIB/M2
Keterangan pers : Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Riswan (tengah) dan Sekretaris Victor Lumbanraja dalam keterangan pers didampingi sejumlah pejabat di Kantor Samsat Medan Selatan, Jumat sore (
Medan (SIB)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung hari ini Senin 19 Oktober hingga 14 November 2020.

"Pelayanan yang diberikan ini dalam rangka stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat WP (Wajib Pajak) dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumatera Utara, Riswan dalam keterangan pers di Kantor Samsat Medan Selatan, Jumat sore (16/10).

Ia menyebutkan, keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP)yang melakukan mutasi luar provinsi.

Dalam temu pers itu Riswan didampingi Sekretaris BPPRD-Sumut, Viktor Lumbanraja, Kepala Bidang PKB Syaiful Bahri, SSos MSP, Kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Samsat Medan Utara Drs Suib Ritonga, Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun Putra dan Kabag Operasional Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Sumut Aman Satiri

Di kesempatan itu, Riswan menyinggung rencana pemutihan tahap kedua, memang ada rencana ke situ, namun pemutihan ini tergantung hasil evaluasi tahap pertama pada akhir program ini.

Selanjutnya Riswan mengatakan, apabila program tahap pertama disambut respon positif dari WP, menunjukkan hasil yang baik, maka pemutihan akan dilanjutkan tahap kedua mulai 16 Nopember hingga Desember 2020.

"Jika tahap pertama tidak effektif, maka tahap kedua tidak akan dilanjutkan lagi," tegasnya.

Disebutnya, pemutihan denda PKB, BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi itu, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditanda-tangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dalam Pergub itu disebutkannya, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terhitung 15 Oktober hingga 14 November 2020.

Selanjutnya dikatakan, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB itu akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada WP yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk," ujarnya.

Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika WP telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja menyebutkan, keringanan PKB ini merupakan atensi dari Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah.

Untuk urusan pengecekan di Samsat Medan Utara WP, kata Lumbanraja disediakan di 2 lokasi yakni di Kantor Samsat dan di bekas RS PTPN Jalan Putri Hijau. "Hal ini guna memperlancar urusan mana tahu di Kantor Samsat Putri Hijau padat.

"Dalam hal pelayanan kepada WP urusan PKB di tengah pandemi Covid-19, kita tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindarkan hal-hal tidak diinginkan," tegas Victor.

Sementara itu Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun Putra mengatakan, pihaknya bersama BPPRDSU sudah berkoordinasi melakukan pengecekan kendaraan bermotor termasuk jadwal pendaftaran untuk pembayaran denda yang ada di gerai maupun kantor Samsat yang ada di Medan Utara dan Samsat Medan Selatan.

Untuk pengecekan sekaligus pembayaran denda ini pihaknya melakukan protokol kesehatan seperti mulai pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Di kesempatan itu Riswan mengajak masyarakat dapat memanfaatkan program di tengah Covid-19 ini guna meringankan beban maayarakat. Mungkin ke depannya program seperti ini tidak ada lagi.

Selain itu juga akibat pandemi Covid-19 penerimaan dari sektor ini mengalami penurunan.

Dia memaparkan, hingga 20 Mei 2020, penerimaan PKB baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp 720,89 miliar dari target tahun ini sebesar Rp2,07 triliun.

Begitu juga BBNKB, target 2020 ditetapkan sebesar Rp1,54 triliun, namun pencapaiannya 31,10% atau Rp 479,26 miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Ada pun pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat yakni dari Senin-Kamis, akan dibuka mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09.00-13.00 WIB. (M2/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru