Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Penegak Hukum Diminta Awasi Paripurna Pokir DPRD Deliserdang

* Ketua DPRD: Pokir akan Dimasukkan di RKPD 2021
Redaksi - Senin, 19 Oktober 2020 19:27 WIB
352 view
Penegak Hukum Diminta Awasi Paripurna Pokir DPRD Deliserdang
Foto Dok Jekson Turnip
Mardi Sijabat SH CPCLE
Lubukpakam (SIB)
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (Ketum LSM KPK RI), Mardi Sijabat SH CPCLE meminta aparat penegak hukum mengawasi pelaksanaan paripurna pokok pikiran (Pokir) yang dijadwalkan DPRD Deliserdang, Senin (19/10).

"Mengapa pimpinan dan oknum sebagian dewan terkesan memaksakan Pokir di akhir tahun, apalagi beberapa jam lagi akan membahas penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2021. Apa mau memaksakan kehendak memasukkannya di RKPD 2021," heran Sijabat kepada SIB, Minggu (18/10).

Menurut dia, secara logika pemaksaan Pokir ini diduga akan ditampung di RKPD 2021. Jika tidak, dan akan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, menurutnya jadwal paripurna Pokir terlalu prematur.

Sebab seyogianya dilakukan paripurna Pokir pada April dan Mei setiap tahun. Dimana Pokir pembahasannya harus seirama dengan Musrenbang.

"Jika pokir yang dilaksanakan dalam RKPD 2021, menurut saya ini sudah tidak tepat. Karena sudah di luar proses yang sewajarnya yaitu bulan April atau Mei. Memang Pokir itu dibenarkan dalam UU namun kan harus ada ketentuan yang harus diikuti," terang Mardi.
Dijelaskan, ketika Pokir diparipurnakan juga oleh beberapa dewan nantinya maka ada dugaan untuk pemaksaan kehendak agar ditampung dalam RAPBD 2021.

"Ini pantas kita curigai sebagai masyarakat Deliserdang. Untuk itu kita minta kepada pengawas dan penegak hukum supaya mengikuti paripurna Pokir itu jika tetap harus dilaksanakan. Mengapa? Karena kita curiga terindikasi memaksakan kehendak untuk menggiring sesuatu yang dimaksud," pinta Ketum LSM KPK RI itu.

Informasi yang diketahuinya juga, bahwa proses Pokir yang mau dilaksanakan itu apa sudah memenuhi tatib DPRD Deliserdang apa belum. Sebab ada indikasi sebagian besar dewan tidak setuju Pokir karena dianggap tidak tepat aturan.

Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri saat dikonfirmasi sangat setuju lembaga pengawas dan penegak hukum mengawasi paripurna Pokir.

"Malah bagus (diawasi). Pokir itu diatur di Permendagri dan Tatib. Hak anggota DPRD menyampaikan aspirasi tentang pembangunan di dapil nya, kalau bisa semua pembangunan di Deliserdang dipantau pengawas agar benar-benar sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," kata Zakky.

Ia membantah paripurna Pokir yang dijadwal Senin (19/10) terkesan dipaksakan. Sebab Pokir adalah pokok-pokok pikiran dewan berdasar aspirasi dari masyarakat.

"Untuk kebaikan masyarakat apanya yang salah ya. Kalau ada yang keberatan itu (Pokir), yang sebaiknya abang pertanyakan kenapa keberatan anggota DPRD membangun dapilnya," terang politisi Gerindra itu.

Dia juga mengaku bahwa hasil paripurna Pokir akan dimasukkan dalam RKPD 2021. Hal itu disebut berdasarkan reses tahap I dan II. Dengan paripurna itu, pihaknya meminta dewan lainnya agar bersama mengawal apakah sudah masuk aspirasi 50 orang anggota dewan.

Zakky juga membantah bahwa Pokir dewan sudah diakomodir dalam RKPD 2021. "Belum pernah ada Pokir. Kita mau lihat apakah aspirasi dewan sudah tertampung apa belum. Kalau belum kita minta Pemkab supaya memasukkannya," terang Zakky.

"Kalau saya pasti bang menggiring pembangunan di dapil saya. Karena saya sangat ingin pembangunan di Hamparanperak dan Labuhandeli merata, karena mereka yang memilih saya sebagai perwakilan di DPRD," terangnya lagi.

Dia juga menerangkan untuk Pokir sudah melalui ketentuan yang ada. "Menurut saya sudah sesuai. Karena Pokir itu permintaan dewan di raker dan sudah di-bamus-kan. Soal adanya masalah pergeseran waktu sudah di bamus-kan. Soal hasil bamus sesuai tatib tidak bisa dibatalkan kecuali di paripurna. Jadi salah itu kalau rapat pimpinan bisa batalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan bamus," tandas Ketua DPRD Deliserdang itu. (T05/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru