Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

BPKP Provsu dan Pemkab Langkat Gelar Workshop Monev Penggunaan Dana Desa

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2020 19:35 WIB
624 view
BPKP Provsu dan Pemkab Langkat Gelar Workshop Monev Penggunaan Dana Desa
ANTARA/HO Kominfo Langkat
Wakil Bupati Langkat Syah Afandin bersama Komite IV DPD RI saat menerima cenderamata.
Langkat (SIB)
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemkab Langkat menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Langkat.

Workshop yang bertema, “Pengelolaan DD yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19” dibuka Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat baru-baru ini.

Wabup mengatakan, workshop sangat mendukung dalam pengelolaan dana desa. Sebab saat ini, peranan desa tidak saja penting, tetapi sangat strategis dalam pembangunan bangsa serta keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Karenanya, percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh desa menjadi hal yang harus dilakukan serta melalui workshop menjadikan pemerintah desa di Langkat, lebih tepat dan baik dalam menggunakan dana desanya," sebutnya.

Workshop menghadirkan 4 narasumber dan sebagai moderator Sekdakab dr Indra Salahuddin .Narsum pertama, anggota komite IV DPD RI H. Muhammad Nuh. Bertema peran khusus Komite IV DPD RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi Covid-19.

Nuh menyampaikan, peran Komite IV DPD RI, berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah dan lainnya.

“Pengawasannya untuk implementasi dana jaring pengamanan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Memastikan usulan kegiatan refoucussing anggaran, yang digunakan untuk penanganan Covid-19,” sebut Nuh.

Narsum kedua, Kasi Perencanaan dan Anggaran pada Dirjend Bina Pemdes Kemendagri Shandra. Berjudul, “Pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid 19. Ia menyampaikan, untuk kebijakan dana desa tahun 2020 ini, difokuskan untuk jaring pengamanan sosial desa. Seperti padat karya tunai, penguatan ekonomi di desa serta BLT dana desa.

“Dalam mewujudkan 3 hal tersebut KemenKeu, Kemendagri dan Kemendes sudah mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan dana desa di tahun 2020 ini," sebutnya.

Narsum ketiga, Kasi Bank KPPN Medan 2 Andang Prihasnowo bertema, “Mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa”. Ia menyampaikan, salah satu yang menjadi penyaluran DD adalah Bank KPPN, untuk di Sumut melalui bank KPPN Medan. Dengan tujuan meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu.

Sedangkan Narsum 4 Kepala Perwakilan BPKP Provsu Yono Andi Atmoko, bertema, “Pengawasan atas penyaluran dan penggunaan DD”. Fungsi BPKP adalah sebagai pengawasan DD. BPKP juga berperan sebagai consulting dan assurance pemerintahan desa.

Untuk memudahkan penyaluran dan pengawasan DD. BPKP telah mempermudah pelayanannya, dengan mengembangkan aplikasi siskeudes, yaitu aplikasi pengelolaan DD. Serta siswaskeudes, aplikasi pengawasan untuk membantu inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. (M24/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru