Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

P2G Nilai Sanksi DO Bagi Pelajar yang Ikut Demo Hal Keliru

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2020 18:42 WIB
352 view
P2G Nilai Sanksi DO Bagi Pelajar yang Ikut Demo Hal Keliru
RRI
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa.
Medan (SIB)
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu merupakan hal yang sah-sah saja karena sesuai dengan amanat konstitusi.

Dikatakannya, namun bila pada akhirnya aksi unjuk rasa itu membuat polisi mengamankan banyak pelajar yang ikut demo, hal itu merupakan suatu tindakan yang sangat keliru. Apalagi karena siswa ikut demo, sejumlah Kepala Dinas Pendidikan mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemindahan sekolah hingga drop out (DO), serta pihak kepolisian mengancam tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika menolak UU Ciptaker tersebut.

"Ancaman-ancaman yang diberikan kepada siswa tersebut tidak tepat dan terlalu berlebihan. Perlu ditegaskan Dinas Pendidikan tidak memiliki otoritas mengenakan sanksi kepada siswa, terkait dengan pembelajaran di sekolah atau lingkungan belajar yang tercantum dalam UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Perlindungan Anak. Ini sudah enggak zaman, karena dalam SE Mendikbud 2019 dikatakan dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak (ikut demo),”kata Satriwan saat melakukan webinar terkait Fenomena Demonstrasi Pelajar, Minggu (18/10).

Lanjutnya, baik Dinas Pendidikan, Kepala Daerah maupun Presiden tidak ada yang bisa men-DO siswa. Artinya, Kepala Daerah yang mengancam siswa kena DO adalah orang yang tidak paham Undang-undang.

"Pelajar memilih ikut berdemonstrasi karena kesadaran politiknya. Namun, para pendidik juga perlu memberitahukan konsekuensinya. Untuk itu ke depan saya menyarankan para siswa menyampaikan aspirasinya dalam ruang lingkup sekolah saja agar tidak merugikan anak itu sendiri. Sebagai guru dan orang dewasa wajib menyampaikan bahwa kalau ikut demo isu nasional dengan bergabung bersama mahasiswa dan masyarakat umum, itu ada potensi eksploitasi dan kekerasan,” ujarnya. (M20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru