Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Bupati Ajukan 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Langkat

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2020 19:17 WIB
340 view
Bupati Ajukan 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Langkat
Foto Dok/ Diskominfo Lkt
Hasil Reses :  Ketua DPRD Langkat menerima hasil laporan reses DPRD Langkat dalam Rapat paripurna di Gedung  DPRD Langkat di Stabat,  Selasa (20/10). Pada kesempatan itu, Bupati Langkat juga mengajukan 4 Ranperda
Langkat (SIB)
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Langkat dan Program Pembentukan Perda 2021 di ruang rapat paripurna, Selasa (20/10).

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil reses yang disampaikan akan menjadi perhatian eksekutif guna mengembangkan terwujudnya demokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dirinya juga berharap kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Langkat ke masyarakat akan semakin mempererat hubungan silaturahmi di dalam upaya membangun dan memenuhi harapan masyarakat, menuju arah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Pada paripurna itu, Bupati Langkat juga mengajukan 4 Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2021.

Pertama, Ranperda tentang rencana pembangunan industri daerah. Dasar hukum pembentukan Pasal 11 UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian. Kedua, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang berciri sejak 1985 dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024. Sesuai Permendagri No.86 tahun 2017, RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional. Serta ditetapkannya Permendagri No.90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Langkat.

Keempat, perubahan atas Perda No.1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Revisi atas Perda No.1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA.
Rapat pripurna DPRD Langkat dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam dihadiri wakil dan anggota DPRD Langkat, Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin, para pimpinan OPD Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya. (M-24/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru