Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025
Sebagian Apartemen Dijadikan Hotel

Developer The Reiz Condo Dituding Langgar UU Rusun, Diadukan ke Pemko Medan

Redaksi - Senin, 26 Oktober 2020 17:13 WIB
1.496 view
Developer The Reiz Condo Dituding Langgar UU Rusun, Diadukan ke Pemko Medan
waskitarealty.co.id
The Reiz Condo
Medan (SIB)
Para pemilik unit apartemen The Reiz Condo yang terletak di Jl. Tembakau Deli Medan mengadukan pihak developer ke Wali Kota Medan. Mereka keberatan atas beroperasinya bisnis hotel di beberapa unit apartemen itu. Mereka merasa resah karena sudah terganggu privasi dan kenyamanan tinggal di apartemen yang dikelola PT Waskita Karya Realty itu.

Dalam surat aduan mereka ke wali kota tertanggal 5 Oktober 2020, ditandatangani puluhan orang yang menyebut sebagai perwakilan para pembeli/pemilik apartemen itu, mereka meminta Wali Kota Medan tidak memberikan izin usaha perhotelan di lokasi apartemen tersebut, baik oleh pihak PT Waskita Karya Realty sebagai developer The Reiz Condo maupun oleh pihak Artotel.

Mereka menguraikan bahwa tindakan developer The Reiz Condo kerjasama mengelola bisnis hotel dengan pihak Artotel diduga merupakan tindakan ilegal. Mereka diduga sudah melakukan pelanggaran hukum karena mengalihfungsikan bangunan hunian menjadi bisnis hotel.

Disebutkan bahwa pada saat pemasaran, pihak developer menyampaikan bahwa konsepnya adalah sebagai apartemen hunian/residence apartment, bukan bercampur dengan hotel. Mereka menawarkan kenyamanan kehidupan pribadi, bukan hotel tetapi hunian (tempat tinggal).

Tindakan developer sudah menyimpang dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Sehingga telah dikategorikan melanggar ketentuan pasal 98 UU No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dimana pelaku pembangunan dilarang membuat PPBJ yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 2--status kepemilikan tanah; IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20%; dan hal yang diperjanjikan.

Menurut mereka, perbuatan developer yang menyimpang dari PPBJ itu patut diduga sebagai tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). Dalam pasal itu disebutkan, "Melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut". Ancamannya sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam padal 62 UU Konsumen.

Selain ke wali kota, para pemilik apartment itu juga sudah menyampaikan keberatan kepada pihak developer yang diduga mengingkari PPBJ. Penghuni dan keluarga mengkhawatirkan keamanan dan kenyamanan mereka akan terganggu apabila ada tamu hotel yang juga bisa menggunakan fasilitas yang sama.

Selain itu, dengan adanya hotel di lokasi yang sama maka pemilik khawatir nilai investasi apartemen itu akan semakin menurun karena menghilangkan salah satu nilai jual yaitu ekslusif untuk penghuni. Untuk itu mereka minta agar pengoperasian hotel itu dihentikan.

Sebagaimana diketahui, gedung berlatai 28 itu awalnya dipasarkan sebagai apartment The Reiz Condo. Namun setelah bangunan selesai dan ditempati para pembeli, beberapa lantai malah dijadikan hotel. Sesuai informasi dari promo yang dilakukan, bahwa pemasaran sudah dilakukan sejak Agustus 2020 dengan nama The Reiz Suites Artotel Curated Medan.

DINAS PERIZINAN
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus S saat dikonfirmasi SIB via selulernya mengatakan, pihaknya tidak ada menangani masalah perizinan apartemen dan hotel di apartemen The Reiz Condo Medan. "Semua urusan izin di kota Medan ditangani Dinas Perizinan," ujarnya baru-baru ini.

AKUI ADA HOTEL
Saat wartawan berkunjung ke The Reiz Condo di Jl Tembakau Deli, Jumat (23/10), resepsionis The Reiz Suites Artotel Curated Medan Winda mengakui pihaknya mengelola hotel di gedung itu. Dia mengatakan, terkait pengelolaan hotel itu, nanti GM kami lah yang menjelaskan. "Kebetulan GM pak Rio lagi pulang ke Bogor dan Manager Operasional Deni lagi gak ada di tempat," ujarnya ramah sambil minta no seluler wartawan dan berjanji akan dikontaknya kembali. (R4/M13/M2/c).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru