Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Percepatan PEN, Formassu Buka Pos Pengaduan UMKM dan Pelayanan Penerbitan NIB/IUMK

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2020 17:42 WIB
365 view
Percepatan PEN, Formassu Buka Pos Pengaduan UMKM dan Pelayanan Penerbitan NIB/IUMK
Foto: Formassu
FORMASSU: Plt Kadiskop Ridha Haikal Amal, Khairul, Ariffani SH dan lainnya foto bersama saat bersilaturahmi ke Dinas Koperasi Sumut, baru-baru ini. 
Medan (SIB)
Pendaftaran bagi calon penerima bantuan BLT UMKM masih terbuka lebar. Batas waktu pendaftaraan pun diperpanjang hingga November 2020. Perpanjangan waktu ini merupakan kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapat bantuan stimulus pengembangan usaha Rp2,4 juta.

Kordinataor Community Deplovment (CD) Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Formassu), Khairul kepada wartawan, Senin (26/10) mengatakan, hingga saat ini setidaknya 7.000 berkas UMKM yang tergabung dalam kelompok binaan Formassu di 5 kabupaten/kota yakni Kota Medan, Deliserdang, Langkat, Binjai dan Serdang Bedagai telah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut.

Khairul menuturkan, dari total berkas yang telah diusulkan pada gelombang pertama, pertengahan September 2020, masih sangat kecil persentasi realisasi pencairan kepada pelaku usaha dampingan Formassu. Prediksi data yang masuk, masih kurang dari 10 persen realisasi pencairan dari total yang diusulkan pada gelombang pertama 3.667 berkas usulan, dan penyebabnya adalah perbankan sebagai penyalur bantuan selalu menyatakan dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih dalam tahap pemblokiran.

Terkait hal itu, Formassu banyak sekali mendapatkan laporan dari pihak pelaku UMKM sebagai calon penerima BLT. Terlebih persoalan lambannya proses pencairan, tidak sedikit pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan presiden itu semakin gusar. Bahkan ada calon penerima BLT yang sudah frustasi karena harus berkali-kali mendatangi bank penyalur, namun pencairan tak juga dapat terealisasi, karena harus kembali menunggu pihak bank menelepon calon penerima.

Menyikapi pengaduan kasus pelaku UMKM penerimaan bantuan, Formassu yang selama ini menjadi terlangkahi dalam pengusulan berkas UMKM bekerjasama Diskop membuka Pos Pengaduan Penerima Bantuan BLT UMKM dan pelayanan penerbitan NIB/IUMK-UMKM di 5 kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Formasu, Ariffani SH menuturkan, pembentukan posko itu bertujuan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat terkait informasi, dan mekanisme pencairan sekaligus pendampingan dan pengawalan proses pencairan BLT UMKM sehingga tepat sasaran dan meminimalisir hambatan yang terjadi di lapangan.

Ariffani menambahkan, program PEN yang digadang-gadang pemerintah pusat saat ini harus dapat bersinergi dengan kebutuhan pelaku UMKM di daerah dan dilakukan secara akurat. Jangan sampai terjadi mis komunikasi, sehinga program PEN dapat berdampak maksimal kepada pelaku UMKM sebagai penerima mamfaat.

Sementara Plt Kadiskop dan UKM Sumut, Ridha Haikal Amal mengatakan, kerjasama yang terukur semua pihak dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di masa Covid-19 sangat penting.

Terkait banyaknya masalah pelaku UMKM dalam pencairan dana BLT UMKM, secara khusus Haikal meminta kepada seluruh bank penyalur bantuan BLT UMKM agar tidak merepotkan calon penerima bantuan. (M12/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru