Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Pemko Sosialisasikan Perwal di Medan Amplas

Redaksi - Sabtu, 31 Oktober 2020 13:01 WIB
287 view
Pemko Sosialisasikan Perwal di Medan Amplas
Foto SIB/Dok Humas Pemko Medan
Sosialisasikan Perwal: Pemko Medan mensosialisasikan Perwal No27 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (30/10).<
Medan (SIB)
Pemko Medan memberikan arahan dan sosialisasi Perwal No27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah Kecamatan Medan Amplas di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (30/10).

Dalam sosialisasi itu, Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan, sosialisasi Perwal No27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 itu merupakan program dari Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

"Sosialisasi telah dilakukan Pemko Medan dari beberapa waktu lalu dan akan terus dilaksanakan hingga Desember 2020. Sasarannya stakeholder yang ada pada OPD di lingkungan Pemko Medan serta kecamatan se-Kota Medan. Tentunya harapan dalam sosialisasi ini adalah agar para Kepling dapat menginformasikan kepada warganya untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Arjuna didampingi Sekretaris Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Nurly.

Sebagai ujung tombak masyarakat, Arjuna meminta para Kepling mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19 saat ini, seperti yang ada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Medan.

"Melalui camat, lurah, Kepling ingatkan warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 - 2 meter. Melalui sosialisasi ini, saya mengajak para Kepling untuk menyampaikan kepada masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang mengatakan, sebagai salah satu ujung tombak, perlu payung hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 di kelurahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Sebagai ujung tombak di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di kelurahan memerlukan payung hukum. Apalagi pada saat ada warga kita berada di rumah sakit dan meninggal, perlu penguatan untuk menegakkan peraturan yang ada," katanya.

Selain itu, tambahnya, masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan Kepling adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta. Maka dari itu, ia menginstruksikan kepada lurah dan Kepling agar menerapkan pasal 22 dan 23 yang berada di dalam Perwal No27 tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan keramaian.

"Di dalam pasal tersebut ada 14 item yang harus ditandatangani warga, sebagai syarat untuk melakukan kegiatan keramaian misalnya pesta. Misalnya diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung agar menghindari keramaian, sehingga tidak menyebabkan cluster baru," jelasnya.

Sosialisasi itu juga diisi dengan pemaparan pentingnya pemahaman pencegahan penularan Covid 19 di Kota Medan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Mutia Nimpar. (Rel/M15/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru