Medan (SIB)
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 26 tahun 2007 tentang Penataan dan Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga Permendagri No 1/2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTH-KP), Pemerintah Kota Medan ternyata belum mampu mewujudkan porsi luasan minimal RTH tersebut, sehingga Kota Medan masih terus diancam banjir ketika musim hujan tiba.
Pemerhati infrastruktur wilayah dan lingkungan hidup Ir Jonathan Ikuten Tarigan dari kalangan pakar geologi senior, menyebutkan porsi luasan RTH berdasarkan UU No 26/2007 adalah minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dan Permendagri No.1/2007 menyebutkan RTH-KP minimal 20 persen dari luas wilayah.
"Terlepas dari adanya perbedaan porsi minimal atau RTH ideal pada UU No 26/2007 dan Permendagri No.1/2007 itu, porsi luasan RTH di Kota Medan hingga kini masih di bawah 10 persen, bahkan cuma 7 persen. Belum ada satu pun pemimpin (wali kota) Medan yang bisa mewujudkan ini. Untuk ini, Kota Medan sudah saatnya butuh kehadiran pemimpin yang berani hempang nafsu-nafsu pembangunan aneka properti di sekitar areal atau luasan daerah resapan air (DRA) karena ini merupakan objek bagian RTH-RTH kota," ujar Jonathan Tarigan kepada SIB, Rabu petang (4/11).
Bersama rekannya sesama konsultan jasa konstruksi Ir Sanusi Surbakti MBA dari DPN Inkindo, dia mengutarakan memang banyak faktor penyebab terjadinya banjir yang kian membesar dan merambah Kota Medan selama ini, terutama cuaca ekstrim yang menjadi 'kambing hitam' karena intensitas hujan yang semakin tinggi. Tapi secara kondisional juga harus disadari bahwa banjir juga diakibatkan minimnya objek-objek penampungan dan saluran air seperti DRA-DRA, yang selama ini sistem drainase yang buruk, tingkat vegetasi atau volume ruang terbuka hijau (RTH) yang sangat kecil bahkan di bawah rasio minimal dan faktor lainnya yang bisa mengancam Kota Medan akan tenggelam.
Soalnya, ujar mereka, riol-riol atau gorong-gorong besar yang dibangun dulunya itu memang khusus untuk sarana kendali banjir yang harusnya berfungsi secara permanen sebagai objek pendukung DRA-DRA, bukan untuk menjadi objek mubazir seperti sekarang ini yang terkesan menjadi proyek buang-buang uang. Selain itu, riol-riol raksasa yang dibangun dengan proyek MUDP itu dulunya disetting tak hanya untuk sarana alur arus banjir, tetapi secara teknis juga akan berfungsi sebagai wadah penampungan air pada jaringan DRA-DRA sekitar RTH kota.
"Lokasi DRA-DRA Kota Medan selama ini tersebar di kawasan selatan kota, seperti kawasan Padang Bulan, Medan Johor, Selayang, dan lainnya. Tapi dengan alasan pengembangan kota, kawasan DRA itu kemudian dibangun perumahan dengan berbagai tipe proyek properti (pemukiman, perkantoran, pertokoan, dan sebagainya). Masalahnya, pembangunan real estat pada kawasan DRA itu tak disertai dengan pembuatan objek-objek biopori atau waduk-waduk baru pengganti DRA-DRA itu sehingga Medan semakin terancam banjir, termasuk pada lokasi real estat di lokasi eks DRA itu sendiri," katanya kepada SIB dengan nada serius.
Bahkan, menurut Sanusi Surbakti, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN Inkindo), hingga kini setidaknya terdapat tujuh masalah krusial dan serius yang jadi sumber kerawanan banjir di kota Medan sekitarnya, sehingga perlu jadi perhatian khusus bagi pihak pemerintah mulai tingkat provinsi dan kabupaten-kota bahkan dari pemerintah tingkat pusat.
Ke-7 masalah krusial itu adalah : 1. Medan hingga saat ini masih rawan banjir karena terdapat 90 titik rawan genangan rutin dengan total seluas 1.782 hektar (data dari Dinas PU Bina Marga Kota Medan). 2. Tingkat vegetasi atau ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan hanya 7,5-10 persen dari luas kota Medan dari standar minimal harus 30 persen (berdasarkan UU No.26/2007 tentang Tata Ruang). 3. Daerah Resapan Air (DRA) Medan sekitarnya yang semula ada di 9 lokasi, kini jadi minus karena mayoritas kawasan sudah jadi areal bisnis dan pemukiman. 4. Kondisi 'drainase raksasa' kendali banjir Kota Medan yang dibangun pada masa proyek MUDP maupun MMUDP semakin tak jelas dan tak berfungsi tanpa ada kepedulian untuk me-refungsionalisasi. 5. Tindak reboisasi (penanaman pohon-pohon atau penghijauan) kawasan hulu di kawasan Deli Serdang, Karo dan Langkat tampak rendah sehingga masih tetap rawan sebagai sumber banjir kiriman. 6. Proyek pembangunan dam atau waduk serbaguna (multi purpose dam) Lau Simeme untuk kendali banjir terkesan lamban (sudah 5 tahun), dan 7. Penataan dan kelola objek drainase lokal tampak belum maksimal terhadap 600 kilometer saluran primer dan 1.700 kilometer saluran sekunder plus 800 kilometer saluran tertier di Kota Medan.
Bahkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pun mengkritisi porsi ruang terbuka hijau (RTH) di Medan yang baru 7 persen dari total luas wilayah.
"Pemko Medan menyebut saat ini RTH memang baru tujuh persen, namun masih ada 35 persen lahan di Medan yang belum digunakan," ujar Edy dalam rapat BPD Sumut, 27 Februari lalu.
Bersamaan dengan itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan, Benny Iskandar mengakui, RTH yang dimiliki Pemko Medan saat ini memang cuma 7 persen dengan tutupan lahan sekitar 65 persen, 35 persen lagi belum terbangun untuk memenuhi total kebutuhan 20 persen. (M04/a)