Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026
Ada Pihak Mengklaim Kepemilikan Lahan

Yagasu Moratorium Kembangkan Ekowisata Hutan Manggrove di Sicanang

Redaksi - Sabtu, 07 November 2020 17:49 WIB
809 view
Yagasu Moratorium Kembangkan Ekowisata Hutan Manggrove di Sicanang
Foto Dok
Direktur Program Yagasu Ace, Meilinda Suriani Harefa menyampaikan paparan kepada awak media, Rabu (4/11).
Medan (SIB)
Yayasan Gajah Sumatera (Yagasu) yang selama ini mengembangkan ekowisata hutan mangrove di Sicanang harus memoratorium kegiatan mereka. Pasalnya, ada yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut yakni ahli waris Bahtiar dengan memiliki SK Camat. Ditambah lagi, adanya tudingan salah satu pergerakan mahasiswa bahwa Yagasu menggunakan lahan tanpa izin.

Padahal, Yagasu hanya merestorasi lingkungan hutan manggrove dengan memberdayakan masyarakat. Yayasan ini menerima dana CSR dari sejumlah perusahaan pemerintah seperti PLN, Pelindo dan lainnya. Hal itu dikatakan Direktur Program Yagasu Meilinda Suriani Harefa pada konferensi pers, Rabu (4/11) di Jalan Sei Galang, Kecamatan Medan Baru.

Ia menjelaskan, Yagasu adalah lembaga non pemerintah yang fokus pada pemulihan ekosistem manggorve guna menciptakan ekosistem yang baik dan mendukung keanekaragaman hayati. Juga melakukan berbagai riset ilmiah yang bertujuan melindungi lingkungan dan mengembangkan program masyarakat dalam membantu pemerintah.

Aktifitas ini dimulai Yagasu sejak tahun 2015. Untuk merestorasi lingkungan, yayasan ini memberdayakan masyarakat mulai dari pembibitan, menanam sampai perawatannya. Kini kawasan tersebut sudah benar-benar menjadi ekowisata seluas 17 hektar yang dikunjungi sekitar 1000 orang setiap akhir pekan. Sebelum pandemi Covid-19, pengunjung datang gratis, bahkan juga mendapat fasilitas keliling perairan mangrove dengan speedboad secara gratis.

Namun sejak pandemi, perekonomian warga sekitar sedang terganggu, pengunjung dikenakan Rp 10.000. “Itu bukan retribusi atau karcis masuk, tapi untuk mendukung kegiatan masyarakat dalaam merawat ekowisata. Apalagi pengunjung mendapat 2 botol sedang air mineral dari uang Rp 10.000 tersebut. Untuk naik speedboat dikenakan Rp 20.000 keliling perairan dan boleh memancing ikan,” kata Meilinda.

Kegiatan mereka sudah mendapat dukungan Pemrov Sumut melalui Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata Medan. Bahkan, masyarakat yang ikut berkecimpung dalam ekowisata mendapat SK dari Lurah Sicanang. Namun tanggal 7 Oktober 2020, ada pihak yang mengklaim lahan 17 hektar tersebut yakni ahli waris Bahtiar. Kemudian ditambah lagi aksi pergerakan mahasiswa yang menuding yagasu tidak memiliki izin mengelola ekowisata.

“Kami tidak pernah mengklaim lahan itu milik Yagasu. Kami memberdayakan masyarakat untuk menghutankan kembali kawasan maggrove yang gundul. Atas kejadian ini, kami berhenti dahulu (moratorium) persoalan lahan itu selesai. Bangunan yang telah kami bangun biarlah kami tinggalkan, tapi aset yagasu seperti speedboat, cano (perahu) kami tarik,” tuturnya. (M10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru