Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Talk Show – Menyoal BPUM Menuju Digitalisasi UMKM

KPK Dukung Masyarakat Awasi Penyaluran Dana BLT UMKM

Redaksi - Minggu, 15 November 2020 18:07 WIB
391 view
KPK Dukung Masyarakat Awasi Penyaluran Dana BLT UMKM
Internet
Talk Show Menyoal BPUM Menuju Digitalisasi UMKM
Medan (SIB)
Menyikapi hiruk-pikuk soal dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan Presiden untuk UMKM, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar SH MHum angkat bicara pada acara talk show bertajuk “Menyoal BPUM-Menuju Digitalisasi UMKM” yang diselenggarakan Forum Masyarakat Sipil-Sumatera Utara (Formassu), Kamis (5/11).

Sebagai keynote speaker Lili menegaskan pentingnya kerjasama secara konprehensif semua pihak dan pelibatan masyarakat, untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi korupsi terhadap uang negara ini. Langkah antisipasinya di tingkat masyarakat yaitu dengan inisiasi dibentuknya Pos Pengaduan dan Pelayan bagi masyarakat yang selama ini merasa gusar dengan maraknya dugaan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi pada proses realisasi penyaluran dana bantuan bagi pelaku BLT UKM.

Acara itu diikuti secara zoom oleh Wagub Sumut, Bupati Deliserdang beserta jajarannya, BPK RI, jajaran Kementerian Keuangan, Kadis PPPA-SU, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Binjai, Serdangbedagai dan Deliserdang, Disperindag Sumut serta perwakilan pelaku UMKM dan UKM dari berbagai wilayah Sumut. Ada juga Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN)-Sumut, BRI Cabang Iskandar Muda, akademisi, praktisi, CSO/NGO, BPODT - Rommy Fauzi, kalangan pers serta praktisi hukum MK. Dimoderatori Ustad Rafdinal SSos acara itu dimaksudkan untuk mencari solusi atas permasalahan penyaluran bantuan Presiden untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta di Sumut.

“Kondisi ekonomi pelaku UMKM saat ini semakin menurun tajam dari sisi pendapatan, sehingga penting didorong agar mampu bertahan. Program BLT UMKM bagi pelaku usaha ini merupakan stimulus pemerintah pusat dalam memercepat pemulihan ekonomi dan mendongkrak keberlangsungan usaha masyarakat,” tegas Lili Pintauli.

Secara gamblang Lili memaparkan, negara telah melakukan langkah cepat dan terukur menyikapi dampak pendemi Covid-19 dalam situasi darurat dengan melahirkan Perppu No1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional, melalui respon cepat penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

PEN dengan anggaran Rp695,22 triliun, dibagikan pada 5 kategori kegiatan yakni penempatan dana, penyertaan modal negara, investasi pemerintah serta penjaminan dan belanja negara. Program ini melibatkan unsur stakeholder yang kemudian dialokasikan pada unsur kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, sektor lembaga dan Pemda, pembiayaan corporate dan UMKM.

Ketua Umum Formassu Ariffani SH mengingatkan kepada seluruh lembaga penyalur bantuan BLT UMKM ini jangan sampai melanggar atau menghilangkan hak konstitusi masyarakat dikarenakan dalih persyaratan administratif yang justru sangat menyulitkan dipenuhi oleh penerima. Karena menurutnya, hak konstitusi masyarakat untuk mendapatan bantuan agar mampu bertahah di masa pandemi, dan kewajiban dan tanggungjawab negara untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang layak dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Kemenkop dan UKM untuk segera mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. (rel/M12/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru