Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Andri Ridwan: Kejari Binjai Tetap Berikan Pelayanan Selama Pandemi Covid-19

Redaksi - Senin, 23 November 2020 19:31 WIB
747 view
Andri Ridwan: Kejari Binjai Tetap Berikan Pelayanan Selama Pandemi Covid-19
Foto: Dok/Kardopa
DIALOG INTERAKTIF: Kajari Binjai, Andri Ridwan, didampingi  Kasi Intel, Iwan Roy Carle foto bersama Pimpinan Kardopa Group, Tiorida Simanjuntak, usai dialog interaktif di Radio Kardopa 2, di Hotel Graha Kardopa Jalan Sultan Hasanuddin Bi
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap menerima kasus perkara dan tetap melakukan persidangan secara online.

"Kejari Binjai selama masa pandemi ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya melayani masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai semboyan hukum "Fiat Justitia Ruat Caelum”. Artinya hendaklah keadilan di tegakkan, walaupun langit akan runtuh," kata Kajari Binjai, Andri Ridwan, dalam berdialog interaktif, di Radio Kardopa 2, di Hotel Graha Kardopa Jalan Sultan Hasanuddin Binjai Kota, pada Sabtu (18/11).

Siaran langsung dialog interaktif melalui Jaksa Menyapa bersama Kajari Binjai Andri Ridwan, dan Kasi Intel Iwan Roy Carle tersebut, disiarkan melalui siaran 99.4 Fm Radio Kardopa dan live streaming di www.kardopafm.co.id yang dipancarluaskan sampai ke luar negeri.

Saat berdialog dengan penyiar, Andri mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu untuk berurusan dengan jaksa, karena Kejaksaan saat ini ingin mengubah persepsi masyarakat tentang hukum yang tunpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ia juga menjelaskan tentang tugas dan wewenangnya dalam hukum negara tentang pemberantasan korupsi, hingga sampai sejauhmana peran jaksa dalam penanganan kasus korupsi.

Kejari Binjai juga, kata Andri, mengoptimalkan beberapa layanan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya Layanan “ SI BOLANG” atau sistem layanan antar barang bukti dan tilang lewat online dengan nomor WhatsApp Tilang : 08236190429 (Tiwi) dan Barang Bukti : 081269195054 (LEO).

"Sampai saat ini jumlah data tilang yg telah diantar sebanyak 40 perkara, sedangkan jumlah data barang bukti yang telah diantar langsung kepada masyarakat 29 perkara," kata Andri.

Kejari Binjai juga melaksanakan penerangan/penyuluhan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah online (JMS Online), juga melakukan penerangan/penyuluhan hukum melalui video pendek yang disebar di seluruh kanalmedia sosial resmi Kejari Binjai dengan nama akun Youtube : Kejaksaan Negeri Binjai ; Instagram : @kejariBinjai ; Twitter : @kejariBinjai ; Facebook : Kejaksaan Negeri Binjai, Email : Intelkejaribinjai@gmail.com, Website : www.kejari-binjai.go.id.

Dialog bersama Kajari Binjai ditutup dengan persiapan Pilkada serentak. Dijelaskan, Kejari Binjai siap mendukung lancarnya Pilkada dan pihak Kasi Intelijen terus memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon.

Terkait hal itu, Kejari Binjai telah membentuk posko pemilu di Kantor Kejari Binjai dengan membentuk sekretariat posko pemilu dan membuat jadwal piket petugas. Sementara untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran pengawasan pelaksanaan pilkada serentak dan meminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran pilkada melalui Gakkumdu.

Andri pun berpesan kepada masyarakat khususnya warga Binjai, tidak takut melaporkan apapun tentang tindak pidana dan perdata kepada jaksa. Ia juga berpesan kepada para paslon Pilkada agar selalu mematuhi aturan pemilu dengan baik, jangan curang dan diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kepada Pimpinan Kardopa Group, Tiorida Simanjuntak, Andri menyampaikan terima kasih atas kehadiran Radio Kardopa 2 di Binjai, yang sudah membantu menginformasikan peran jaksa di masyarakat. (R17/rel/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru