Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Razia Masker di Marelan, 72 Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi

Redaksi - Senin, 21 Desember 2020 18:28 WIB
675 view
Razia Masker di Marelan, 72 Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi
Foto Dok/Humas Pemko Medan
RAZIA MASKER : Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19  Medan melakukan razia masker di Jalan Marelan Raya depan Suzuya, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/12) malam. Dalam razia itu, 72 warga pelanggar protokol keseha
Medan (SIB)
Sebanyak 72 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam razia protokol kesehatan yang dilaksanakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Medan di Jalan Marelan Raya depan Suzuya, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/12) malam. Dari 72 orang warga tersebut, 51 di antaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa push up dan 21 orang lainnya dilakukan penahanan kartu identitas (KTP-EL).

Razia masker dan protokol kesehatan yang dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon ini, juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku Satpol PP yang bertugas memberikan sosialisasi Perwal Nomor 27/2020 kepada masyarakat dan protokol kesehatan yang harus ditaati dalam mengadaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

Hendro mengatakan meski grafik penyebaran Covid-19 di Medan masih dapat digolongkan landai, tapi tim gabungan tidak lantas mengendurkan pengawasan. Tim gabungan akan terus melakukan sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 sekaligus razia masker.

"Tim gabungan berkomitmen secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk disiplin menaati protokol kesehatan di manapun berada terutama saat di luar rumah. Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan Pemko Medan, terbukti malam ini cukup banyak warga yang terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi dan razia, kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warga," katanya.

Hendro mengatakan, Duta Perubahan Perilaku diturunkan untuk menyosialisasikan pentingnya menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dan menjaga jarak kepada masyarakat secara terus menerus, sehingga terjadi perubahan perilaku yang bersifat masif di seluruh kota ini.

Jika perubahan perilaku secara masif telah terealisasi, kata Hendro, warga akan menjadikan 3M sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. "Diharapkan 3M ini menjadi budaya dan kebiasaan baru yang nantinya mengakar di tengah masyarakat. Sebenarnya 3M seharusnya dapat diterapkan tidak hanya pada masa pandemi, melainkan setelahnya walaupun tidak seketat sekarang ini," ujar Hendro.

Selain melakukan razia masker kepada pengguna jalan, tim juga melakukan sosialisasi dan pengawasan di dalam gedung Suzuya. Hasilnya, tim menemukan gerai kuliner masih longgar dalam penerapan protokol kesehatan seperti jarak antar meja dan kursi pengunjung tidak menerapkan jarak minimal 1,5 meter sehingga menciptakan kerumunan. Begitu juga dengan tempat cuci tangan masih ada yang belum tersedia.

Atas temuan itu, tim mengimbau manajemen Suzuya dan manajemen gerai dan toko yang ada di gedung itu untuk menaati protokol kesehatan sesuai Perwal No 27/2020 yang salah satu pasalnya mengatur tentang protokol kesehatan pada pelaku usaha.
"Perwal tidak melarang warga melakukan aktivitas usaha, tapi diharapkan para pengusaha tidak abai dengan protokol kesehatan saat menggelar usahanya. Jika masih membandel, tim tidak segan menutup dan menyegel tempat usahanya," kata Hendro. (R17/M15/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru