Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Warga Simalingkar B Siap Bantu Pemko Kurangi Permasalahan Sampah

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 17:54 WIB
956 view
Warga Simalingkar B Siap Bantu Pemko Kurangi Permasalahan Sampah
Foto SIB/Desra Gurusinga
Sosialisasi : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menyosialisasikan Perda Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (20/12) di Jalan Bunga Rampai III Kelurahan Simalingkar B yang dihadiri ratusan warga. 
Medan (SIB)
Banyaknya sampah yang menjadi permasalahan sebenarnya bisa diatasi kalau memang ada keinginan. Banyak sampah yang bisa diolah dan didaur ulang, termasuk sampah yang kembali bisa dimanfaatkan agar tidak menjadi limbah dan merusak lingkungan.

“Salah satunya adalah usaha pengelolaan sampah plastik yang sudah dilakukan warga di Lingkungan III. Plastik yang sudah dibuang dibersihkan kembali dan bisa dipakai ulang,” ujar warga Lingkungan III Usaha Ginting di hadapan Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat menggelar sosialisasi VIII Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (20/12) di Jalan Bunga Rampai III Kelurahan Simalingkar B yang dihadiri ratusan warga.

Namun, ujar Ginting, pihaknya masih bingung bagaimana caranya agar masyarakat yang mau berusaha seperti ini bisa difasilitasi pemerintah. Kalau pemerintah mau membantu, termasuk menyediakan sarana dan prasarananya, paling tidak sedikit persoalan sampah bisa diatasi, ujarnya seraya menambahkan kegiatan itu juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, warga lainnya menyatakan, pihaknya bersama Yayasan Budaya Hijau Indonesia juga melakukan pemilahan sampah antara organik dan non organik. Sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk dan lainnya. Pemerintah juga diharapkan bisa memanfaatkan hal ini agar masalah persampahan bisa diminimalisir.

Warga lainnya, Mersi Siahaan mempertanyakan masalah pengaduan terkait buang sampah sembarangan. Banyak warga yang bingung buang sampah dan mengambil jalan pintas dengan membawa sampah dari rumah dan membuangnya di lahan kosong atau di bak sampah orang lain.

Menanggapi itu, Erwin Siahaan menjelaskan, ada musyawarah kelurahan untuk tempat mengusulkan rencana pembangunan dan sudah disiapkan dana untuk itu. Harusnya perwakilan masyarakat hadir untuk menyampaikan keluhan dan ide-idenya untuk pembangunan.

Kalau ada perusahaan di sekitar lokasi warga, bisa diajak bekerjasama untuk pengadaan tempat sampah. Program pemerintah untuk persampahan, salah satunya membuat perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Di dalamnya sudah dibuatkan tentang inisiatif warga untuk mengelola sampah dan aturan-aturannya.

Begitu juga dengan aturan agar tidak membuang sampah sembarangan karena sudah dibuat sanksinya, baik kurungan badan maupun denda. Pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni pada pasal 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya.

Sementara itu dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sandro Pangestu yang merupakan Pengawas Kelurahan dan Korcam Kebersihan Medan Tuntungan Sugeng Santoso mengakui pihaknya masih kekurangan tenaga untuk melayani masyarakat di bidang kebersihan. Untuk Simalingkar B, pihaknya hanya memiliki 1 Melati untuk menyapu jalan sedangkan pengangkutan sampah hanya truk dan itu beroperasi 2 kali seminggu karena dipakai juga di Medan Selayang, ujarnya.

Selain itu diakuinya penyediaan tong sampah masih kurang. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikannya dengan pengangkutan truk sampah itu. (M13/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila