Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Setelah Dipanggil 3 Kali untuk Eksekusi

Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Penistaan dari Balige ke Samosir

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 18:20 WIB
675 view
Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Penistaan dari Balige ke Samosir
Foto: Istimewa
Tim Tabur (Tangkap Buronan)  pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejari Samosir dan Kejari Tobasa, menangkap Sebastian Hutabarat, terpidana dalam perkara pidana penistaan/penghinaan, Selas
Medan (SIB)
Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejari Samosir dan Kejari Tobasa, menangkap Sebastian Hutabarat, terpidana dalam perkara pidana penistaan/penghinaan, Selasa (5/1).

Terpidana yang dikenal sebagai penjual piza andaliman itu ditangkap di Jalan Tarutung Balige Tobasa,setelah tiga kali pemanggilan dari Jaksa tidak diindahkan untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,terkait perkara pidana penistaan tersebut.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, penangkapan dilakukan Tim Tabur dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama anggota tim beberapa jaksa dari Kejati, Kejari Tobasa dan Kejari Samosir.

Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Sebastian Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penistaan sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan ( P-48) Nomor : Print-433/L.2.33.3/ Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan, Sebastian bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Samosir untuk eksekusi ke Lapas Klas 3 Pan.

Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang menambahkan, perkara Sebastian Hutabarat atas laporan korban pihak Jautir Simbolon.Untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan tetap dari Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, tapi tidak diindahkan sehingga Kejari Samosir minta bantuan Intelijen ke Kejati Sumut .(BR1/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru