Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Nilai Tukar Petani 115,21 di Desember 2020

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 19:14 WIB
343 view
Nilai Tukar Petani 115,21 di Desember 2020
Foto: Kementan
Ilustrasi petani
Medan (SIB)
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Pada Desember 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 115,21 atau naik 1,06 % dibandingkan dengan NTP November 2020 yaitu sebesar 114,00,"kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi, Senin (4/1).

Disebutnya, kenaikan NTP Desember 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 3,37 %, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,11 %, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,35 %, dan NTPsubsektor Perikanan sebesar 0,68 %.

"Sedangkan NTP subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 1,45 %. Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Desember 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,88 %," ujarnya.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Desember 2020 sebesar 116,68 atau naik sebesar 1,70 % dibanding NTUP bulan sebelumnya, imbuhnya.(M2/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru