Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Pemilik SPA Khusus Gay di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 20 Januari 2021 17:47 WIB
511 view
Pemilik SPA Khusus Gay di Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Istimewa
Sidang putusan pemilik pijat plus-plus gay di Pengadilan Negeri (PN) Medan 
Medan (SIB)
Pemilik SPA plus-plus khusus Gay, A Meng divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara, dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada warga Jalan Abadi Ringroad Komplek Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini, membayar denda Rp 120 juta, dengan subsidar 1 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.

Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya. "Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut. "Terima," katanya dengan nada lesu.

Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial. Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," kata JPU dalam dakwaannya.

Kemudian lebih lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.

Lalu, sambung JPU, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personel kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.(M14/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru