Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Maret 2026

DPD Aspatan Sumut Minta Kades Gunakan Dana Desa Atasi Kelangkaan Pupuk

Redaksi - Kamis, 16 Juni 2022 16:31 WIB
666 view
DPD Aspatan Sumut Minta Kades Gunakan Dana Desa Atasi Kelangkaan Pupuk
Foto: Dok/Toni
FOTO BERSAMA: Ketua DPD Aspatan Sumut Toni Togatorop  foto bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,  baru-baru ini, di Medan. 

Ketua DPD Assosiasi Pedagang dan Petani (Aspatan) Sumut Toni Togatorop meminta para kepala desa (kades) di Sumut, untuk menggunakan sebagian Dana Desa untuk pengadaan pupuk organik maupun non organik guna mengatasi kelangkaan pupuk yang sangat meresahkan petani.

"Para kades sudah seharusnya memperhatikan keluhan para petani untuk mengatasi krisis pupuk dengan membeli stok pupuk dengan jumlah besar, agar petani tidak lagi resah akibat terjadinya kelangkaan pupuk setiap musim tanam tiba," kata Toni kepada wartawan, Kamis (16/6/2022), di Medan.

Seperti diketahui, kata mantan Ketua FP Hanura DPRD Sumut itu, pupuk bagi petani merupakan kebutuhan yang sangat penting, untuk melanjutkan kehidupannya. Sebab, tanpa pupuk hidup mereka terancam yang berujung kepada tidak tercapainya kedaulatan pangan yang didengung-dengungkan pemerintah.

Seharusnya, ujar politisi senior ini, Dana Desa yang merupakan program pemerintah pusat menjadi kebanggaan masyarakat petani di desa-desa di Sumut. Jangan melulu manfaatkan Dana Desa untuk perbaikan infrastruktur yang ada di desa. Tapi perlu juga diarahkan untuk pertahanan hidup petani melalui program bercocok tanam.[br]

"Pengadaan pupuk organik dan non organik ini bisa dimanfaatkan melalui program prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa melalui BUMDes, yakni pengembangan usaha ekonomi produktif," katanya.

Dengan kata lain, tambah Toni, prioritas penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang disusun berdasarkan data yang disediakan Kemendes PDTT. Jika para Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepakat pengadaan pupuk organik dan non organik sebagai prioritas penggunaan Dana Desa, tentu menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

Dikatakan mantan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Sumut ini, pihaknya selaku pembina para kelompok tani di wilayah Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, sangat berharap Rp 68 triliun pagu Dana Desa tahun 2022 yang dialokasikan untuk 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia, bisa disisihkan anggarannya untuk pengadaan pupuk organik dan non organik mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.

"Dengan pengalokasian sebagian Dana Desa untuk petani diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, jangan melulu dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa," kata Toni sembari menambahkan, petani juga butuh makan demi kelanjutan hidupnya. (A4)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru