Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

PH Korban Penganiayaan Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Medan dan Propam

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 17:10 WIB
604 view
PH Korban Penganiayaan Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Medan dan Propam
(Foto: Dok/PH)
Tommy Sinulingga saat mendampingi korban penganiayaan (pakai kacamata) di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/6/2022). 
Tim kuasa hukum korban penganiayaan berinisial A (42) mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda yang merespon cepat pengaduan korban atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sunggal dalam penanganan perkara.

"Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang begitu cepat menindaklanjuti pengaduan kami atas apa yang terjadi dengan klien kami, yang dalam hal ini langsung bagian Paminal Polrestabes Medan juga mengklarifikasi klien kami langsung pada 21 Juni 2022, serta pada hari ini 22 Juni 2022 kami diundang Polrestabes Medan untuk melakukan mediasi untuk melaksanakan Restorative Justice," ucap Tommy Sinulingga, didampingi Effendi Jambak selaku pengacara korban saat ditemui di Medan, Rabu (22/6/2022).

Namun, lanjut Tommy, mediasi hari ini belum terjadi kesepakatan antara kliennya dengan terlapor penganiaya bernama Ibnu Saifullah Fattah, yang hadir didampingi orang tuanya.

"Hasil mediasi pada hari ini belum terjadi kesepakatan antara klien kami dengan pihak Ibnu Saifullah Fattah yang dalam mediasi Ibnu Saifullah Fattah didampingi orang tuanya sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada klien kami, istri dan anak-anak klien kami. Namun klien kami meminta pertanggungjwaban perobatan mata klien kami yang mengalami cacat hingga sekarang akibat perbuatannya, dan hal ini awalnya Ibnu meminta waktu hingga bekerja namun disampaikan diakhir tidak dapat dipenuhi Ibnu sehingga tidak terjadi perdamaian," lanjut Tommy.[br]

Untuk kepastian hukum, lanjut Tommy, para penyidik sepakat memberikan waktu apabila ada terjadi perdamaian terjadi di luar.

"Namun apabila seminggu tidak ada kabar dan informasi, maka proses hukum akan lanjut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, A adalah korban penganiayaan yang dilakukan Ibnu Saifullah Fattah. A telah membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.

Namun pada saat membuat laporan, ada salah satu oknum penyidik atas nama Bripka Leo C Manalu mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi namun tidak di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum A dari kantor hukum Law Office Tommy Sinulingga & Associates ini pun langsung membuat laporan ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Menurut Tommy, laporan atau pengaduan itupun langsung mendapat respon yang cepat dari Kapolrestabes Medan. Tak hanya itu, Tommy juga mengapresiasi penyidik Propam Polda Sumut juga merespon cepat pengaduan mereka itu.[br]
"Pada saat kami dipanggil ke Polrestabes Medan, di situ sudah terang benderang kami jelaskan persoalannya. Dan mereka menyambut positif laporan itu," tegas Tommy.

Tindakan oknum penyidik Polsek Sunggal itu pun, menurut Effendi Jambak, patut diduga telah melanggar kode etik kepolisian Republik Indonesia.

"Kami berharap oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu segera diperiksa agar menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (PRESISI) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat," kata Effendi. (A17)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru