Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Perkara Perpajakan Rp 5,3 Miliar, Hakim Cecar Saksi Yuli Dipersidangan

Redaksi - Selasa, 26 Juli 2022 20:02 WIB
510 view
Perkara Perpajakan Rp 5,3 Miliar, Hakim Cecar Saksi Yuli Dipersidangan
Foto SIB/Rido Sitompul
Saksi Yuli Yanthi Harahap saat dihadirkan sebagai saksi di PN Medan, Selasa (26/7/2022). 

Majelis hakim Immanuel Tarigan mencecar Yuli Yanthi Harahap selaku karyawan PT. Mitra Kencana Mandiri saat memberikan kesaksian terkait masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).

Sidang lanjutan perkara perpajakan dengan terdakwa JJ, oknum Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) itu pun sempat memanas saat hakim mempertanyakan email saksi yang selalu berganti dan kerap bertukar.

"Saudari selalu mengganti email dalam pembayaran faktor pajak fiktif selama saudari menjadi karyawan dan dari tahun 2017-2018 sudah berapa kali saudari mengganti email," tanya hakim Immanuel.

Mendapat pertanyaaan majelis hakim, awalnya saksi Yuli sempat terdiam dan kemudian menjawab dengan terbata-bata.

"Ada dua kali pak hakim," jawab saksi.[br]

Sementara menjawab terkait uang Rp150 juta, saksi Yuli mengaku menerimanya sedangkan Rp50 juta dikembalikan.

Namun saat ditanya hakim bagaimana prosedur membayar pajak, Yuli tampak kembali gugup dan menjawab berbelit.

"Aneh ini, saudari membuat fakturpajak fiktif ada orang yang memerintahkannya," kata hakim Immanuel.

Majelis hakim pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong' yang didakwakan kepada JJ.

"Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak fiktif ada yang menyuruhnya," sebut hakim Immanuel.

Kemudian terdakwa JJ yang ditanya hakim melalui daring mengatakan, keterangan saksi tidak benar dan mengada-ngada, serta berbelit-belit. Salah satu tentang uang Rp150 juta dan email saksi yang kerap berganti-ganti terkait masalah faktur pajak fiktif hingga Rp5,3 miliar ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Neril Abdi, SH membantah keterangan saksi.

"Kami akan membuktikan bahwa keterangan saksi tadi tidak benar. Karena ada saksi kunci yang menyatakan bahwa dialah yang bermain, menawarkan faktur pajak ini tanpa sepengetahuan terdakwa," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan.(A17)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru